Dianggap Tokoh Dunia, CEO OpenAI Sam Altman Dapatkan Golden Visa RI

Golden Visa
Co-Founder dan CEO OpenAI Sam Altman, menjadi Warga Negara Asing (WNA) pertama yang mendapatkan Golden Visa Republik Indonesia. (Ilustrasi: Harian)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengungkapkan, Co-Founder dan CEO OpenAI Sam Altman, menjadi Warga Negara Asing (WNA) pertama yang mendapatkan Golden Visa Republik Indonesia.

Altman pun menerima golden visa dengan sub kategori tokoh dunia, dengan masa tinggal 10 tahun.

Menurut Silmy, Sam Altman diharapkan dapat berkontribusi terhadap pengembangan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia.

“Begitu sampai di Indonesia, tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi,” kata Silmy, melansir laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, Selasa (5/9/2023).

Pada Juni 2023, Sam Altman pernah datang ke Indonesia untuk berbagi pengetahuannya mengenai artificial intelligence (AI). Kedatangannya menjadi sorotan karena posisinya sebagai pemimpin di OpenAI, perusahaan riset dan penerapan AI di Amerika Serikat yang memiliki misi memastikan kecerdasan buatan memberikan manfaat bagi seluruh umat manusia.

Kunjungannya tersebut juga melibatkan pertemuan dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek Dikti) Nadiem Makarim dalam acara yang bertajuk “Conversation with Sam Altman.” Dalam kesempatan tersebut, Sam Altman juga memperlihatkan komitmennya terhadap Indonesia dengan mengenakan kemeja batik.

BACA JUGA: Google Gemini Jadi Pesaing Berat ChatGPT, Digadang Paling Canggih

Silmy juga mengatakan, Golden Visa membawa berbagai manfaat eksklusif bagi pemegangnya. Manfaat tersebut termasuk jalur pemeriksaan dan layanan prioritas di bandara, jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan dalam keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi.

“Kita berikan karpet merah sebagai imbal balik atas sumber daya yang bisa mereka berikan pada Indonesia,” ucapnya.

Golden visa merupakan jenis visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dengan tujuan mendukung perekonomian nasional.

Diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023, menjadi landasan pemberlakuan kebijakan golden visa.

Silmy mengungkapkan, ada beberapa kategori golden visa, selain atas dasar investasi/penanaman modal.

“Salah satunya adalah golden visa yang diberikan kepada tokoh yang mempunyai reputasi internasional dan dapat memberikan manfaat untuk Indonesia,” kata Silmy.

 

(Budis)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Budaya Banten
Mengenal Budaya dan Ciri Khas Suku Banten, Pewaris Warisan Kesultanan
Paula Verhoeven
Dibatasi Baim Wong, Paula Verhoeven Rindukan Momen Tidur Bersama Kiano dan Kenzo
rk bertemu jokowi
RK: Jokowi Beri Gagasan dan Konsep Soal Jakarta
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat