BANDUNG,TM.ID: Dewan Pers menyelenggarakan uji publik mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap wartawan dalam peliputan pemilu 2024. Uji publik mekanisme tersebut merupakan upaya melindungi wartawan dari berbagai kekerasan baik fisik maupun non fisik.
“Dalam perkembangan, kasus kekerasan terhadap wartawan tidak hanya berupa kekerasan fisik namun kekerasan berupa serangan digital dan kekerasan berbasis gender”. ungkap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam draft uji publik yang diterima teropongmedia, Kamis (21/12/2023).
Ninik menambahkan, adapun yang dimaksud kekerasan dalam mekanisme ini adalah kekerasan yang terjadi dalam konteks Pemilu.
Lebih lanjut Ninik menjelaskan, dalam penanganannya, bila wartawan mengalami kekerasan, tahapan penanganan dilakukan oleh perusahaan pers atau organisasi pers. Perusahaan pers atau organisasi pers melakukan pengumpulan informasi, mengidentifikasi kebutuhan korban, ketersediaan dukungan untuk korban, koordinasi pemenuhan kebutuhan korban dan penanganan kasus atau proses hukum.
BACA JUGA : Dewan Pers Ingin Perpres Publisher Rights Bangun Ekosistem Pers yang Sehat
“Perusahaan pers atau organisasi pers yang menaungi wartawan tersebut dapat membantu korban dalam penyusunan kronologi kejadian,” imbuhnya.
Ia menambahkan, selanjutnya, bila perusahaan pers atau organisasi pers menyampaikan informasi kekerasan terhadap wartawan kepada Dewan Pers, maka Dewan Pers pun akan menangani kasus tersebut lewat satuan tugas yang akan mengadvokasi penanganan kekerasan tersebut
Adapun dalam hal wartawan mengalami kekerasan ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan oleh perusahaan pers, organisasi pers dan satgas diantaranya,
1. Pengumpulan informasi
2. Identifikasi Kebutuhan korban
3. Identifikasi ketersediaan dukungan untuk korban
4. Koordinasi pemenuhan kebutuhan korban
5. Koordinasi penanganan kasus (proses hukum).
“Perusahaan pers, organisasi pers, dan/atau Satgas dapat membantu mendampingi korban dalam penyusunan kronologi kejadian. Apabila diperlukan, perusahaan pers, organisasi pers, dan/atau Satgas dapat melakukan wawancara terhadap korban sepanjang dapat dipastikan adanya kesiapan korban” Ungkapnya.
Dewan Pers berharap para jurnalis dan awak media mendapatkan dukungan penuh dari kementerian dan lembaga dalam menggali data dan informasi untuk publik.
Ninik menambahkan, semua pihak tentu tidak menginginkan jurnalis dan awak media mengalami intimidasi atau kekerasan dalam menjalankan tugas liputan pemilu.
“Kalau ada kekerasan atau intimidasi pada jurnalis dan awak media saat liputan pemilu, penanganannya harus lebih cepat dari 24 jam,” tutur Ninik.
(Usk)