Jubir KPK Usul Parpol Dibiayai APBN, Kenapa?

Penulis: Anisa

parpol dibiayai APBN
(ist)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan pihaknya beberapa kali merekomendasikan pada pemerintah agar pembiayaan partai politik sebagian besar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik,” ujar Fitroh Rohcahyanto melansir channel YouTube KPK, Kamis (15/5/2025).

Pendanaan dari APBN

Pendanaan politik dari APBN bisa menjadi salah satu cara efektif mencegah praktik korupsi, mengingat biaya politik yang tinggi biasanya menjadi pemicu utama.

Fitroh menambahkan jika partai politik memiliki biaya dan pendanaan yang mencukupi, kemungkinan korupsi dapat berkurang. Rekomendasinya itu belum dilaksanakan pemerintah karena berbagai pertimbangan termasuk masalah keuangan negara.

Dia juga mengungkapkan keyakinannya akar utama korupsi terletak pada sistem politik. Hal ini pernah ia sampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon pimpinan KPK di hadapan Komisi III DPR.

Pernyataannya itu memiliki dasar empiris yang kuat Ia mencontohkan, merujuk pada proses pemilihan pejabat publik dari tingkat kepala desa hingga presiden membutuhkan modal biaya politik yang sangat besar.

Situasi tersebut menciptakan hubungan timbal balik antara pejabat publik dan para pemodal. Dari hubungan inilah bibit-bibit korupsi mulai tumbuh karena ada hubungan timbal balik.

Sumber Dana Parpol

Sebagai informasi sumber dana partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol).

Pasal 34 UU Parpol menyebutkan tiga sumber dana partai politik, yakni iuran anggota; sumbangan yang sah menurut hukum; dan bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Sumbangan bisa berupa uang, barang, dan/atau jasa. Sumbangan tersebut dapat diterima dari, pertama perseorangan anggota partai politik yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).

Baca Juga:

Jubir KPK Ditunjuk Jadi PLT Direktur Penyelidikan

Aset Rp18 Miliar Disita, KPK Telusuri Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Kedua, perseorangan bukan anggota partai politik, paling banyak senilai Rp 1 miliar per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran. Dan ketiga, perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Selain diatur dalam UU Parpol, pemberian dana dari APBN untuk partai politik diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Dalam kedua aturan tersebut, pemberian bantuan keuangan tahunan kepada partai politik sebesar Rp 1.000 per surat suara sah yang diperoleh pada pemilihan legislatif DPR.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
agam juliana marins
Agam Relawan Evakuasi Jenazah Juliana Marins, Diberi Mahkota oleh Netizen tanpa Pamrih!
korban longsor garut
Daftar Nama 4 Korban Tewas yang Tertimbun Longsor Cisewu Garut
pemakzulan gibran (2)
Muzani Tak Tahu Lanjutan dari Surat Pemakzulan Gibran
peredaran Narkoba bekasi
Polda Metro Jaya: Bekasi Jadi Pusat Peredaran Narkoba Terbesar
kdrt damkar sahroni
Kasus KDRT Dilaporkan ke Damkar, Sahroni Colek Polisi
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?

4

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

5

CEK FAKTA: Klaim Uang Haji Dipakai Jokowi 
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.