Jubir KPK Usul Parpol Dibiayai APBN, Kenapa?

Penulis: Anisa

parpol dibiayai APBN
(ist)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan pihaknya beberapa kali merekomendasikan pada pemerintah agar pembiayaan partai politik sebagian besar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik,” ujar Fitroh Rohcahyanto melansir channel YouTube KPK, Kamis (15/5/2025).

Pendanaan dari APBN

Pendanaan politik dari APBN bisa menjadi salah satu cara efektif mencegah praktik korupsi, mengingat biaya politik yang tinggi biasanya menjadi pemicu utama.

Fitroh menambahkan jika partai politik memiliki biaya dan pendanaan yang mencukupi, kemungkinan korupsi dapat berkurang. Rekomendasinya itu belum dilaksanakan pemerintah karena berbagai pertimbangan termasuk masalah keuangan negara.

Dia juga mengungkapkan keyakinannya akar utama korupsi terletak pada sistem politik. Hal ini pernah ia sampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon pimpinan KPK di hadapan Komisi III DPR.

Pernyataannya itu memiliki dasar empiris yang kuat Ia mencontohkan, merujuk pada proses pemilihan pejabat publik dari tingkat kepala desa hingga presiden membutuhkan modal biaya politik yang sangat besar.

Situasi tersebut menciptakan hubungan timbal balik antara pejabat publik dan para pemodal. Dari hubungan inilah bibit-bibit korupsi mulai tumbuh karena ada hubungan timbal balik.

Sumber Dana Parpol

Sebagai informasi sumber dana partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol).

Pasal 34 UU Parpol menyebutkan tiga sumber dana partai politik, yakni iuran anggota; sumbangan yang sah menurut hukum; dan bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Sumbangan bisa berupa uang, barang, dan/atau jasa. Sumbangan tersebut dapat diterima dari, pertama perseorangan anggota partai politik yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).

Baca Juga:

Jubir KPK Ditunjuk Jadi PLT Direktur Penyelidikan

Aset Rp18 Miliar Disita, KPK Telusuri Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Kedua, perseorangan bukan anggota partai politik, paling banyak senilai Rp 1 miliar per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran. Dan ketiga, perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Selain diatur dalam UU Parpol, pemberian dana dari APBN untuk partai politik diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Dalam kedua aturan tersebut, pemberian bantuan keuangan tahunan kepada partai politik sebesar Rp 1.000 per surat suara sah yang diperoleh pada pemilihan legislatif DPR.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ritual Yadnya Kasada
Ritual Yadnya Kasada, Masyarakat Tengger Hentikan Aktivitas Wisata Demi Tradisi Sakral
GENCAR Desak DPR dan Presiden Segera Bubarkan KPK
GENCAR Desak DPR dan Presiden Segera Bubarkan KPK
Permintaan Global Tinggi Pengaruhi Naiknya Harga Tembaga pada Periode Mei
Permintaan Global Tinggi, Harga Tembaga Naik pada Periode Mei
polemik barak militer
Polemik Barak Militer KDM, Khofifah Tak Setuju Sebutan 'Anak Nakal'
kpk harun masiku
Harun Masiku 'Licin' Bak Belut saat KPK Mencoba Ringkus
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming Persita Tangerang vs Persib Bandung BRI Liga 1 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
pangeran rama meninggal
Pangeran Rama Djatikusuma Tokoh Sunda Kuningan Meninggal Dunia
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokan Jeruk Terendam
Anak Sungai Cisunggala Meluap, Ruas Jalan Solokanjeruk Terendam
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
Jelang 100 Hari Kerja, Wali Kota Bandung Fokuskan Tangani Sampah dan PHK
BREAKING NEWS, Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar
BREAKING NEWS: Tersinggung Pernyataan Dedi Mulyadi, Fraksi PDIP Walk Out dari Paripurna DPRD Jabar

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.