Jubir KPK Usul Parpol Dibiayai APBN, Kenapa?

Penulis: Anisa

parpol dibiayai APBN
(ist)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan pihaknya beberapa kali merekomendasikan pada pemerintah agar pembiayaan partai politik sebagian besar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik,” ujar Fitroh Rohcahyanto melansir channel YouTube KPK, Kamis (15/5/2025).

Pendanaan dari APBN

Pendanaan politik dari APBN bisa menjadi salah satu cara efektif mencegah praktik korupsi, mengingat biaya politik yang tinggi biasanya menjadi pemicu utama.

Fitroh menambahkan jika partai politik memiliki biaya dan pendanaan yang mencukupi, kemungkinan korupsi dapat berkurang. Rekomendasinya itu belum dilaksanakan pemerintah karena berbagai pertimbangan termasuk masalah keuangan negara.

Dia juga mengungkapkan keyakinannya akar utama korupsi terletak pada sistem politik. Hal ini pernah ia sampaikan saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai calon pimpinan KPK di hadapan Komisi III DPR.

Pernyataannya itu memiliki dasar empiris yang kuat Ia mencontohkan, merujuk pada proses pemilihan pejabat publik dari tingkat kepala desa hingga presiden membutuhkan modal biaya politik yang sangat besar.

Situasi tersebut menciptakan hubungan timbal balik antara pejabat publik dan para pemodal. Dari hubungan inilah bibit-bibit korupsi mulai tumbuh karena ada hubungan timbal balik.

Sumber Dana Parpol

Sebagai informasi sumber dana partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (UU Parpol).

Pasal 34 UU Parpol menyebutkan tiga sumber dana partai politik, yakni iuran anggota; sumbangan yang sah menurut hukum; dan bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Sumbangan bisa berupa uang, barang, dan/atau jasa. Sumbangan tersebut dapat diterima dari, pertama perseorangan anggota partai politik yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).

Baca Juga:

Jubir KPK Ditunjuk Jadi PLT Direktur Penyelidikan

Aset Rp18 Miliar Disita, KPK Telusuri Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Kedua, perseorangan bukan anggota partai politik, paling banyak senilai Rp 1 miliar per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran. Dan ketiga, perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai Rp 7.500.000.000 per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Selain diatur dalam UU Parpol, pemberian dana dari APBN untuk partai politik diatur dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Dalam kedua aturan tersebut, pemberian bantuan keuangan tahunan kepada partai politik sebesar Rp 1.000 per surat suara sah yang diperoleh pada pemilihan legislatif DPR.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp-Image-2025-01-21-at-143218_6379d430-2436776251
Tunggal Putra Tersingkir, Ganda Putra Jadi Tumpuan di Indonesia Open 2025
China
Kalah dari Indonesia, Era Pemain Senior China di Piala Dunia Berakhir
MotoGP Thailand 2024
Drama MotoGP Aragon, Dua Saudara Berebut Tahta
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Total Denda Persib di Musim Ini Mencapai Lebih Dari 1 Miliyar, Persib Minta Bantuan Bobotoh
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Hasil Sidang Komdis PSSI: Persib dan Persija Dihukum Ratusan Juta
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia
Spanyol
Menang Dramatis 5-4 atas Prancis, Spanyol Melaju ke Final UEFA Nations League 2025
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Tambang Nikel Raja Ampat, KLH Temukan Pelanggaran Aturan Lingkungan
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal
Prabowo Laksanakan Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.