BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji hingga politisi Gerindra Dedi Mulyadi dihadirkan dalam sidang peninjauan kembali mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Rabu (31/7).
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas ketika sidang telah dibuka oleh hakim ketua.
“Sebelumnya kami ingin mengumumkan nama nama saksi hari ini,” kata Farhat.
Dia menyebut Dedi Mulyadi dihadirkan oleh pihaknya sebagai saksi fakta. Selain Dedi ada pula atas nama Teguh dan Marwan.
“Kalau pagi ini ada Pak Dedi dan Pak Teguh. Pak Marwan siang,” ujarnya.
Adapun Susno Duadji hadir sebagai saksi ahli. Menurut Farhat, Susno ahli di bidang penyidikan. Saksi ahli lainnya yang dihadirkan pihak Saka Tatal adalah Ahli Pidana Azmi Saputra dan Muzakir, Ahli Pidana Anak Yongky Fernando, Dokter Forensik Budi Suhendar, hingga Pisikolog Forensik Reza Indragiri.
Saka Tatal sebelumnya mengungkapkan momennya ditangkap. Dia ditangkap pada malam hari saat di perjalanan menuju bengkel. Dia meyakini Polisi melakukan salah tangkap.
Perjalanan ke bengkel melewati jalan layang yang menjadi lokasi pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.
Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.
Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Pihaknya membawa 10 bukti baru atau novum pada sidang PK.
BACA JUGA: Sidang PK PN Cirebon: Langgar UU Peradilan Anak, Vonis 8 Tahun Saka Tatal Tidak Sah!
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan majelis hakim harus menolah 10 bukti yang diklaim oleh pihak Saka Tatal bukti baru atau novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Jaksa menjelaskan bukti yang dibawa pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(Kaje/Budis)