BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua musisi besar tanah air, Ahmad Dhani dan Ariel NOAH, kembali menjadi sorotan publik setelah perbedaan pandangan mereka mengenai sistem pembayaran royalti musik mencuat.
Meskipun sama-sama memperjuangkan hak pencipta lagu, keduanya tampak memiliki pendekatan berbeda dalam menyuarakan pendapatnya.
Ahmad Dhani secara terbuka menyindir Ariel NOAH melalui unggahan di media sosial. Sementara Ariel lebih memilih pendekatan yang lebih halus dalam menanggapi polemik ini.
Melalui akun Instagram nya, Ahmad Dhani menuliskan sebuah “surat cinta” yang ditujukan khusus kepada Ariel NOAH. Tak hanya menyapanya dengan nada akrab. Dhani juga melontarkan kritik terhadap pemahaman Ariel mengenai regulasi hak cipta.
“Untuk Bro Ariel yang kusayang,” tulis Ahmad Dhani, dikutip pada Sabtu (22/3/2025).
Dalam unggahannya, pentolan Dewa 19 ini menyarankan Ariel untuk berkonsultasi dengan pakar hukum berpendidikan tinggi sebelum mengeluarkan pernyataan mengenai sistem royalti musik.
“Cari konsultan hukum yang S3 dong,” sindir Dhani.
Sebelumnya, Ariel NOAH yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum VISI (Vibrasi Suara Indonesia) menyatakan bahwa sistem direct licensing di mana pencipta lagu berhak melakukan transaksi langsung tanpa perantara belum memiliki regulasi yang jelas di Indonesia.
Namun, Dhani membalas pernyataan tersebut dengan mengunggah kutipan dari peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa pemegang hak cipta dapat melakukan transaksi secara mandiri.
Perbedaan Pandangan Soal Sistem Royalti
Dalam sebuah wawancara, Ariel mengungkapkan bahwa ia lebih nyaman mengikuti sistem royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dibandingkan dengan direct licensing. Menurutnya, mekanisme yang telah diatur negara ini memberikan kepastian dalam pembayaran royalti dan perpajakan.
“Buat saya sebagai pencipta lagu, saya untuk saat ini lebih nyaman begitu karena semuanya sudah tertulis dan diatur oleh negara,” ujar Ariel.
Namun, Ahmad Dhani dan para musisi yang tergabung dalam Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Mereka berpendapat bahwa pencipta lagu harus memiliki kebebasan penuh dalam mendistribusikan royalti mereka tanpa harus bergantung pada perantara.
Dalam sebuah konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). Dhani bersama Piyu Padi Reborn dan Ari Bias menegaskan bahwa mereka lebih memilih memperjuangkan hak pencipta lagu ketimbang menggugat Undang-Undang Hak Cipta.
BACA JUGA:
Ahmad Dhani Kembali Soroti Naturalisasi Timnas Indonesia, Picu Kontroversi
Ahmad Dhani Tegaskan Bayar Royalti Lagu “Gua Transfer Langsung”
Ariel NOAH dan Perannya di VISI
Sebagai Wakil Ketua Umum VISI, Ariel terlibat dalam berbagai kebijakan organisasi. Termasuk langkah VISI yang mengajukan uji materi terhadap lima pasal dalam UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini bertujuan untuk merevisi regulasi yang dianggap kurang mengakomodasi kepentingan musisi.
Sementara itu, Ahmad Dhani dan AKSI justru menilai bahwa regulasi yang ada sudah cukup mengakomodasi kepentingan pencipta lagu, selama hak mereka untuk melakukan direct licensing tetap dihormati.
Dhani berpendapat bahwa solusi terbaik bukanlah menggugat Undang-Undang, melainkan memastikan implementasi regulasi yang berpihak pada pencipta lagu.
Lihat postingan ini di Instagram
Netizen Terbelah, Siapa yang Benar?
Perdebatan antara dua musisi legendaris ini sontak memicu reaksi publik. Beberapa pihak mendukung Ariel dengan alasan bahwa sistem yang sudah berjalan saat ini lebih menjamin keteraturan dalam pembayaran royalti.
Namun, banyak juga yang berpihak pada Ahmad Dhani, yang menilai bahwa kebebasan pencipta lagu dalam menentukan sistem pembayaran royalti mereka harus dijunjung tinggi.
Kontroversi ini semakin membuktikan bahwa persoalan royalti musik masih menjadi isu yang kompleks dan membutuhkan solusi komprehensif.
Apakah sistem direct licensing akan semakin diterima di Indonesia? Ataukah sistem kolektif tetap menjadi pilihan utama? Yang pasti, perdebatan ini akan terus berkembang seiring dengan dinamika industri musik tanah air.
(Hafidah Rismayanti/Aak)