JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada tahun 2016 hingga tahun 2017 yang menerpa ribuan karyawan dan pilot maskapai penerbangan milik Negara, yakni PT. Merpati Nusantara Airlines, sampai saat ini terus berkelanjutan dalam kondisi memburuk menanti harapan yang tidak pasti. Sudah 9 tahun Negara Abai dalam melindungi dan menjamin hak-hak para pekerja di perusahaan BUMN.
Bahwa sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja pada tahun 2016 hingga tahun 2017, PT. Merpati Nusantara Airlines hanya membayar sebesar 20% dari total hak pesangon Pilot dan Karyawannya.
Pemutusaan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kurang lebih 1.225 karyawan PT. Merpati Nusantara Airlines dilakukan pada tahun 2016 hingga tahun 2017 terjadi jauh hari sebelum PT. Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 2 Juni 2022.
Artinya, rentang peristiwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan peristiwa Pailit perusahaan adalah dua peristiwa yang berbeda dan keduanya mempunyai konsekuensi hukum yang juga berbeda – yang wajib dipenuhi oleh PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Bahwa sejak dinyatakan pailit, Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines baru menerima lebih kurang sebesar 20% dari hasil penjualan boedel pailit yang dilakukan oleh Tim Kurator, dan hingga saat ini belum mendapatkan kepastian mengenai pemenuhan sisa pesangon yang belum dibayarkan, karena sisa boedel pailit tidak akan cukup untuk membayar pesangon yang merupakan hak normatif dari Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines.
Tidak adanya kepastian mengenai realisasi pembayaran pesangon telah mengakibatkan Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines hidup dalam kesulitan. Bahkan ada diantara mereka kehilangan rumah sebagai tempat tinggal, tidak punya penghasilan untuk membiayai kehidupan rumah tangga, bekerja serabutan, mengalami perceraian dalam rumah tangga, hingga tidak mendapatkan pekerjaan atau menganggur hingga saat ini.
Sesuai Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.
Serta pada Pasal 33 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: KEP-150/MEN/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan yang menyatakan Pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 harus dilakukan secara tunai.
Sedangkan dalam Pasal 4 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengamanatkan bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan, salah satunya adalah memberikan perlindungan kepada Tenaga Kerja dalam mewujudkan kesejahteraan mereka.
Pembayaran pesangon Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines seharusnya menjadi tanggung jawab negara, seperti diatur dan dijamin sebagai hak asasi manusia dalam Konstitusi (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) yang menyatakan sebagai berikut: Pasal 27 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945:”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Didalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengatakan, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pada Selasa Pagi, tanggal 25 Februari 2025, Tim Advokasi Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines menyambangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, di Ruang Rapat Dialog Sosial, Gd.B Lt.8, Jl. Gatot Subroto Kav.51, Jakarta Selatan. untuk meminta Negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dalam pertemuan dan audensi yang digelar tersebut, Tim Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines selaku Kuasa Hukum dari eks. Pilot dan Karyawan PT. Merpati Nusantara Airlines membicarakan permasalahan untuk mendapatkan rekomendasi keputusan dan solusi mengenai pemenuhan sisa pembayaran pesangon Pilot dan karyawan Eks. PT. Merpati Nusantara Airlines.
Ketua TIM Advokasi Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines, Lia Christine Sirait, S.H., M.Hum saat ditemui seusai audensi di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyampaikan ke awak media bahwa audensi tersebut merupakan taggapan dari surat permohonan yang terkait penyelesaian.
” Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Direktur bagian PHI yang mau menerima kami dan mau memberikan tanggapan yang akan ditindaklanjuti atas permohonan kami, jadi pembahasan ini, kami masih ada kewajiban, kami juga untuk menyertakan beberapa bukti dan kami akan diundang kembali untuk penyelesaian lanjutannya,”ucapnya, Selasa (25/2/2025).
“Sudah cukup lama karyawan ini berjuang untuk mendapatkan haknya, Puji Tuhan hari ini sudah dapat pelangi buat mereka, yang merupakan karyawan Eks Merpati Air untuk bisa mendapatkan hak-haknya, jadi ya itu harapan kami,”imbuhnya.
Sedangkan ditempat yang sama sebagai Juru bicara Tim Advokasi Paguyuban Pilot dan Karyawan Eks-PT. Merpati Nusantara Airlines mengatakan.
“Kalau saya sih langkah yang ditempuh oleh Depnaker terhadap apa yang kita sampaikan, artinya apa di dalam pertemuan tadi pun ada pihak dari merpati, juga kurator, kalau terkait dengan pihak merpati sebenarnya sih terkait dengan pihak karyawan dua hal yang berbeda, artinya tadi pihak kurator atau pihak merpati itu sudah menyampaikan apa yang sudah dilakukan selama ini, dia kan punya target untuk penyelesaian pailit itu sampai 2027 dan ternyata dia 2024 sudah selesai,”jelasnya.
“Penyelesaian itu bagaimana yang terjadi pada tahun 2016, sehingga harus memang harus dicari jalan keluar oleh pemerintah, sehingga ibu Agata akan coba berupaya akan mengkoordinasikan kepada pihak negara dalam hal ini BUMN,”katanya ke awak media, Selasa,(25/02/2025).
” Mungkin dari Kementerian BUMN nanti akan diundang lah, sada penyelesaian, langkah-langkah penyelesaian yang mau diupayakan oleh pihak pemerintah lewat Kemanaker dengan pihak kita, sebagai tim paguyuban karena kita mewakili pihak korban,” bebernya.
“Berarti kita memang dari hasil pertemuan itu, kita dengan janji beliau tadi, dia akan membicarakan dan kemudian mudah-mudahan aja rentang paling tidak rentang tahun ini 2025 ini,Pemerintah harus bisa melalui langkah-langkah yang bisa penyelesaian hukum untuk karyawan itu,”terangnya.
BACA JUGA:
Daftar BUMN Rakasa yang Asetnya Bakal Dikelola Danantara
Presiden KSPI: Pabrik Sanken Tutup, Alarm Ancaman PHK Besar-besaran
Asfin Situmorang, S.IP juga menjelaskan perbedaan pailit dan hak yang mereka tuntut karena suatu hal yang berbeda.
“Jadi begini PHK dengan pailit dua hal yang berbeda, jadi PHK itu kami itu 2016 seiring perjalanan waktu terjadi persoalan lain. ini sudah selesai, saya dengar kabar tadi dari pihak kurator sudah selesai, harta sudah dijual, kewajiban-kewajiban debitur sudah selesai, Tapi dengan kami belum, Padahal kami ada peristiwa awal, peristiwa pertama 2017 itu. Nah ini yang kita coba kita sampaikan kepada Kementerian akan berupaya akan menindaklanjuti,”bebernya.
“Kira-kira begitu kepada pihak Kementerian BUMN untuk didudukan lagi bersama kita, Langkah itulah yang akan mau ditempuh oleh kami, dengan Depnaker untuk mendudukan kita,”imbuhnya.
Asfin Situmorang, S.IP juga menambahkan kalau Kami didudukan bersama pihak pemerintah, dalam hal ini Menaker juga memang harus perlu mendengar, memanggil, mengundang pihak Kementerian BUMN.
(Agus Irawan/Usk)