KARAWANG, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencatat ada 69 wilayah yang tersebar di 47 desa sekitar Karawang tergolong sebagai kawasan kumuh.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Karawang, Sanny Kurniadi, menjelaskan bahwa berdasarkan survei tahun 2024, kawasan kumuh tersebut mencakup luas 497 hektare dan tersebar di 21 kecamatan.
Penetapan kawasan kumuh dilakukan melalui survei dengan tujuh indikator, meliputi kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase, ketersediaan air bersih, pengelolaan air limbah, sistem persampahan, serta proteksi kebakaran.
Kriteria ini mengacu pada Permen PUPR Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dalam upaya menangani kawasan kumuh, pihaknya bekerja sama dengan berbagai organisasi perangkat daerah dan instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup untuk pengelolaan sampah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk mitigasi kebakaran, serta pemerintah desa sebagai ujung tombak penanganan di tingkat lokal.
BACA JUGA
Pemkot Banjarmasin Fokus pada Pengentasan Kawasan Kumuh Seluas 450 Hektar
Permukiman Kumuh Digusur, BPIW Susun Rencana Induk Penataan Kawasan Belawan
Pemerintah berkomitmen untuk terus mempercepat penyelesaian kawasan kumuh guna mencapai target zero kumuh pada tahun 2030.
“Kami bertekad mewujudkan Karawang bebas dari kawasan kumuh. Dengan kerja keras dan kolaborasi semua pihak, kami yakin target ini dapat tercapai,” ujar Sanny, mengutip Antara, Senin (14/4/2025).
(Aak)