JAKARTA,TM.ID: Komisi III DPR RI soroti dugaan korupsi dana proyek strategis nasional (PSN) yang masuk ke kantong aparatur sipil negara (ASN) dan politikus. Ironisnya, dana PSN yang masuk ke rekening subkontraktor tak lebih dari 36,81 persen.
Atas dasar inilah, Anggota Komisi III DPR RI Santoso menegaskan pentingnya menindaklanjuti Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
“Agar perilaku yang ada di penyelenggara negara tentang fee terhadap proyek itu harus segera diberantas,” tegas Santoso, seperti dilansir Parlementaria, Kamis (18/1/2024).
Modus penyimpangan anggaran tersebut, lanjut Santoso, harus segera dimusnahkan demi meratanya pembangunan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.
Menurutnya, mewujudkan anti KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) butuh komitmen dan kerja sama semua pihak, yakni pemerintah, masyarakat, swasta, dan lembaga non-pemerintah.
Pasalnya, pembangunan yang merata dan anti-KKN merupakan tujuan utama dalam upaya menciptakan masyarakat yang adil, berkeadilan, dan berdaya saing.
BACA JUGA: Ratusan Miliaran Temuan PPATK Dana Masuk ke 21 Parpol, Cak Imin Siap Diusut
“Tinggal tunggu waktunya saja kapan orang-orang, sebagai pelaksana proyek dari anggaran negara, baik APBD maupun APBN yang melakukan pelanggaran, ditindak secara tegas,” katanya.
Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dana sebesar Rp 195 miliar dari luar negeri mengalir ke 21 rekening bendahara partai politik, dengan jumlah transaksi yang mencapai 9.164.
Dari 21 partai politik pada 2022 itu, PPATK menemukan 8.270 transaksi. Memasuki tahun 2023, modus korupsi itu malah semakin parah, dengan angka peningkatan menjadi 9.164 transaksi.
PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan negara ini menemukan adanya dugaan aliran dana PSN masuk ke kantong ASN hingga politikus selama tahun 2023.
Total dana PSN sebesar 36,67 persen transaksi dana diduga digunakan bukan untuk pembangunan proyek melainkan untuk kepentingan pribadi.
“Apa yang telah disampaikan oleh PPATK, tentang aliran dana kepada ASN, menurut saya ini harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” desak Santoso.
Santoso juga meminta bagian inspektorat di lingkungan kementerian dan lembaga untuk aktif bergerak terkait modus dugaan korupsi tersebut.
“Gratifikasi yang dilakukan oleh ASN ini sudah jadi hal yang biasa sebenarnya. Tapi itu lah dalam prinsip kehidupan bahwa kebenaran itu pasti akan terungkap,” papar politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Menurutnya, suap atau gratifikasi terkait proyek pemerintah sudah bukan lagi rahasia umum. Namun ia mengaku yakin bahwa para ASN korup ini suatu saat akan berhadapan dengan aparat hukum.
(Aak)