Lawan Status Tersangka KPK, Gubernur Kalsel Ajukan Praperadilan

Gubernur Kalsel Ajukan Praperadilan
Ilustrasi-palu hakim (pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengajukan praperadilan terkait status tersangka dirinya oleh KPK. Sahbirin menggugat status tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi dirinya.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, (10/10/2024), teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sidang perdana permohonan Praperadilan Sahbirin melawan KPK akan digelar pada Senin (28/10/2024). “Penetapan hari sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (11/10/2024).

Perkara itu akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady. Panitera Pengganti Komar.

KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka. Sahbirin ditetapkan menjadi tersangka bersama enam orang lainnya terkait dugaan suap dan gratifikasi.

Kasus ini berawal melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Minggu (6/10) lalu. “Telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup ,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Tim penindakan KPK mengamankan barang bukti awal berupa uang lebih dari Rp10 miliar. Kasus yang sedang diusut tersebut berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Namun, KPK hanya menahan enam orang, sedangkan Sahbirin belum ditahan KPK. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 07-26 Oktober 2024,” kata Ghufron.

Penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor. Sementara, pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a/b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

BACA JUGA: Puluhan Miliar Diamankan KPK dalam OTT Kalimantan Selatan

Keempat tersangka lainnya penerima suap, yaitu:

1. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan).

2. Yulianti Erlynah (Kabid CK, Dinas PUPR Kalimantan Selatan).

3. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee).

4. Agustya Febrt Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan).

 

Dua tersangka pemberi suap, yaitu:

1. Sugeng Wahyudi (Swasta).

2. Andi Susanto (Swasta).

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun