BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong pemerintah dan masyarakat untuk memperketat pengawasan dana desa. Hal ini terkait temuan soal penyelewengan dana desa yang digunakan untuk bermain judi online (judol) oleh kepala desa.
Kordinator Kelompok Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan kasus tersebut, ditemukan di salah satu kabupaten di Sumatra Utara, Dimana ada enam kepala desa yang menggunakan dana desa untuk bermain judi online.
Kordinator Kelompok Humas PPATK M. Natsir Kongah mengatakan kasus tersebut, ditemukan di salah satu kabupaten di Sumatra Utara, Dimana ada enam kepala desa yang menggunakan dana desa untuk bermain judi online.
“Mirisnya di antara enam kepala desa itu ada yang berkedudukan sebagai Ketua Asosiasi Perangkat Desa Kabupaten. Boleh dikatakan apa yang mereka lakukan sangat keji dan kejam karena dana desa harusnya untuk kepentingan masyarakat,” katanya mengutip RRI Pro 3, Senin (20/1/2024).
BACA JUGA: Mantan Kades Brebes Korupsi Rp387 Juta Dana Desa untuk Mobil dan Karaoke!
Natsir menjelaskan, jumlah transfer ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) drlsms Januari-Juni 2024 lebih dari Rp115 Miliar.
“Sementara itu, penyelewengan dana desa diduga mencapai Rp40 miliar,” ujar Natsir.
Dia menyebut, ada kemungkinan jumlah dana desa yang diselewengkan, termasuk untuk judol, lebih besar. Pasalnya, penelusuran PPATK baru sampai Juni 2024.
Natsir memastikan, PPATK juga akan menelusuri dugaan dana desa yang digunakan untuk judi online di provinsi lainnya, Dia juga menambahkan, penelusuran PPAT tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
(Usk)