Namanya Diseret Backup Situs Judol, Budi Arie: Omon-Omon Saja!

budi arie judol
(Kemenkop)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Koperasi Budi Arie mengatakan, dirinya merasa diisukan jahat, buntut namanya disebut-sebut merima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online (judol) yang dilakukan sejumlah oknum pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informasi sekarang Komdigi.

Dalam keterangannya, eks Menteri Kominfo itu membantah narasi tersebut.

“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” kata Budi Arie dalam keterangannya, dikutip Selasa (20/05/2025).

Budi Arie menyebut, narasi alokasi 50 persen uang dari hasil perlindungan situs judol itu merupakan kongkalikong dari para tersangka, bukan inisiatif atau permintaan dirinya.

“Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa pak menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi aliran dana. Faktanya tidak ada” kata Budi.

Bahkan, eks Menkominfo itu, menantang seluruh pihak untuk memeriksa jejak digital dirinya untuk membuktikan tudingan itu.

“Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya,” sambungnya.

Ia menegaskan, dirinya siap membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dalam isu itu, yang kini perkaranya tengah diproses hukum.

Budi juga mengatakan, ada tiga poin untuk membuktikan bahwa ia sama sekali tidak terlibat dalam pusaran kasus perlindungan situs judol, seperti narasi yang berkembang.

“Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” bebernya.

“Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku,” tambahnya.

Ia pun menegaskan, dirinya tak mengetahui sama sekali mengenai praktik terlarang yang dilakukan bawannya di Kominfo.

Justru, kata Budi, ia baru mengetahui usai kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus judol Kominfo.

“Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan,” kata Budi.

BACA JUGA:

Soal Kasus Judol, Sekjen Projo Minta Stop Narasi Hancurkan Budi Arie

Budi Arie Diperiksa, Mahfud MD: Biasanya Orang Paling Penting Diperiksa Belakangan

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung pada Rabu (14/05/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan kepada para terdakwa, antara lain Zulkarnaen Apriliantony, seorang wiraswasta; Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo; Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama; serta Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo.

Dalam pembacaan itu, disebutkan bahwa Zulkarnaen sebagai mantan Komisaris BUMN adalah orang terdekat atau penghubung Menteri Kemenkominfo periode 2023 hingga Oktober 2024, Budi Arie Setiadi.

Keempat terdakwa melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayip, Syamsul Arifim, Muchlis Nasution, Deny Maryono, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry Wiliam alias Acai, Bernard alias Otoy, dan Helmi Fernando.

Dengan tindakan itu, masing-masing dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, dalam dakwaan Budi Arie meminta pada Zulkarnaen untuk menelusuri orang dapat mengumpulkan data situs judi online. Lalu, Zurkanaen mengajak Adhi Kismanto yang merupakan lulusan SMK kepada Budi Arie.

Permintaan itu, setelah saksi Denden Imanudin Soleh, Ketua Pengendalian Konten Internet Ilegak Kominfo, bersama bawahannya bersepakat untuk menangani situs judol agar tidak diblokir.

Kesepakatan yang berlangsung sejak Maret 2023 itu melibatkan Alwin sebagai perantara antara Jonathan (DPO) dengan Denden.

“Dalam pertemuan tersebut (Budi Arie dan Adhi), terdakwa Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online,” tulis surat dakwaan, dikutip Senin (19/05/2025).

Budi Arie juga menawarkan Adhi Kismanto untuk menjadi tenaga ahli di Kemenkominfo. Akan tetapi, panitia seleksi tidak meloloskan Adhi, lantaran ijazah minimal harus S1.

“Namun dikarenakan adanya atensi dari saudara Budi Arie, maka terdakwa Adhi Kismanto tetap diterima bekerja di Kemenkominfo dengan tugas mencari link atau website judi online,” kata jaksa. “(Usai mencari link atau website judol) dilaporkan kepada saudara Riko Rasota Rahmada selaku Kepala Tim Take Down untuk dilakukan pemblokiran,” ungkap jaksa lagi.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

christian sugiono
Christian Sugiono Bantah Selingkuh dengan Hana Hanifah
JAKARTA,TM.ID: Aktor Christian Sugiono diterpa kabar kurang sedap belakangan ini. Suami dari aktris Titi...

2

KIM Berpotensi Bubar
Pengamat Sebut Jika Prabowo-Jokowi Pecah Kongsi, KIM Berpotensi Bubar
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID –Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya pada 20 Oktober...

3

Duel Mike Tyson dan Jake Paul
Jelang Pertarungan dengan Jake Paul, Sikap Mike Tyson Melembek
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Mike Tyson, salah satu petinju paling legendaris dalam sejarah tinju...

4

Dirlantas Polda Jabar Sidak Bus Pariwisata
Dirlantas Polda Jabar Sidak Bus Pariwisata, Satu Bus Tak Miliki Air Wiper
JATINANGOR, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan...

5

queen of tears drama korea maret
Inilah Deretan Drama Korea yang akan Tayang Maret
BANDUNG, TM.ID: Jangan lewatkan beberapa drama Korea seru yang akan tayang bulan Maret 2024 ini. Drama...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...