Dalih GRIB Usai Dilaporkan BMKG: Kami Bela Masyarakat

[info_penulis_custom]
BMKG laporkan GRIB
(Ist)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.

Tanggapan GRIB

GRIB mengatakan, langkah pendudukan lahan dilakukan organisasinya untuk membela ahli waris dan masyarakat yang telah menempati lahan seluas 127.780 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling mengatakan perkara tanah tersebut sudah terjadi sejak dua tahun lalu dan ditangani oleh timnya.

“Tim advokasi tidak ujug-ujug menerima kasus tersebut. Kami memeriksa seluruh data dan dokumen untuk melakukan pembelaan,” kata Wilson dalam keterangan di YouTube GRIB Jaya, Jumat (23/5/2025).

Wilson mengklaim, akar sengketa tanah tersebut sudah bermula dari 1992. Namun, tidak ada klausul putusan yang konkret bahwa masyarakat atau ahli waris yang menempati lahan tersebut untuk keluar.

“Tidak ada satu pun perintah (pengadilan) untuk eksekusi,” ujar dia.

BMKG Laporkan GRIB

Adapun, BMKG melaporkan GRIB Jaya melalui surat laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. BMKG juga mengajukan permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik lembaga seluas 127.780 meter persegi tersebut.

Surat laporan tersebut juga ditembuskan kepada berbagai lembaga, termasuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Pondok Aren.

Gangguan terhadap keamanan lahan itu telah terjadi sejak hampir dua tahun lalu, dan menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG yang telah dimulai sejak November 2023.

Aktivitas pembangunan kerap dihentikan oleh massa yang mengklaim sebagai ahli waris lahan. Tak hanya itu, pekerja juga diintimidasi, alat berat dipaksa keluar dari lokasi, dan papan proyek ditutupi dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.

Lebih lanjut, BMKG mengungkapkan bahwa ormas tersebut bahkan membangun pos jaga dan menempatkan anggotanya secara permanen di area tersebut. Sebagian lahan juga diduga telah disewakan kepada pihak ketiga dan didirikan bangunan secara ilegal.

BMKG Pastikan Lahan Sah Milik Negara

BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Taufan juga menyebutkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan bahwa berbagai putusan hukum tersebut saling menguatkan, sehingga tidak diperlukan lagi proses eksekusi.

Meski demikian, BMKG tetap mengupayakan penyelesaian melalui jalur persuasif dengan melakukan koordinasi lintas lembaga, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Baca Juga:

Lagi-lagi Berulah, BMKG Laporkan Ormas GRIB ke Polda

Tolak GRIB di Bali, Koster: Ormas Berkedok Preman Rusak Citra Wisata

Namun, Taufan menilai pendekatan tersebut tidak membuahkan hasil. Menurutnya, pihak ormas menolak penjelasan hukum yang disampaikan, dan bahkan dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat menghentikan pendudukan.

BMKG menilai tuntutan tersebut sangat merugikan negara, apalagi proyek pembangunan Gedung Arsip itu merupakan kontrak tahun jamak (multi-years) yang memiliki batas waktu pengerjaan selama 150 hari sejak 24 November 2023.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Raffi Ahmad MBG
CEK FAKTA: Raffi Ahmad Dapat Proyek Makan Bergizi Gratis?
Syahrini UNESCO
Syahrini Dapat Penghargaan di Cannes? UNESCO Angkat Bicara, Christine Hakim Turun Tangan!
GJLS: Ibuku Ibu-ibu
Film Komedi 'GJLS: Ibuku Ibu-ibu' Siap Gebrak Bioskop 12 Juni!
Yura Yunita
Yura Yunita Bongkar Kebaikan Rossa yang Bikin Karier Musiknya Melejit
subsidi motor listrik
Subsidi Motor Listrik 2025 'Tak Jelas', Produsen Resah!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Real Sociedad La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot
Bungkam Persis Solo, Persib Bandung Resmi Jadi Juara Liga 1 2024/2025
Bungkam Persis Solo, Persib Bandung Resmi Jadi Juara Liga 1 2024/2025
pernikahan siswa smp smk
Pernikahan Siswa SMP dan SMK di Lombok, Netizen Miris Pertanyakan Mental
Diskon Tarif Listrik 50%
Cek, Diskon Tarif Listrik 50% akan Diberlakukan Lagi Bulan Depan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.