Dalih GRIB Usai Dilaporkan BMKG: Kami Bela Masyarakat

Penulis: Anisa

BMKG laporkan GRIB
(Ist)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.

Tanggapan GRIB

GRIB mengatakan, langkah pendudukan lahan dilakukan organisasinya untuk membela ahli waris dan masyarakat yang telah menempati lahan seluas 127.780 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling mengatakan perkara tanah tersebut sudah terjadi sejak dua tahun lalu dan ditangani oleh timnya.

“Tim advokasi tidak ujug-ujug menerima kasus tersebut. Kami memeriksa seluruh data dan dokumen untuk melakukan pembelaan,” kata Wilson dalam keterangan di YouTube GRIB Jaya, Jumat (23/5/2025).

Wilson mengklaim, akar sengketa tanah tersebut sudah bermula dari 1992. Namun, tidak ada klausul putusan yang konkret bahwa masyarakat atau ahli waris yang menempati lahan tersebut untuk keluar.

“Tidak ada satu pun perintah (pengadilan) untuk eksekusi,” ujar dia.

BMKG Laporkan GRIB

Adapun, BMKG melaporkan GRIB Jaya melalui surat laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. BMKG juga mengajukan permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik lembaga seluas 127.780 meter persegi tersebut.

Surat laporan tersebut juga ditembuskan kepada berbagai lembaga, termasuk Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Pondok Aren.

Gangguan terhadap keamanan lahan itu telah terjadi sejak hampir dua tahun lalu, dan menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG yang telah dimulai sejak November 2023.

Aktivitas pembangunan kerap dihentikan oleh massa yang mengklaim sebagai ahli waris lahan. Tak hanya itu, pekerja juga diintimidasi, alat berat dipaksa keluar dari lokasi, dan papan proyek ditutupi dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.

Lebih lanjut, BMKG mengungkapkan bahwa ormas tersebut bahkan membangun pos jaga dan menempatkan anggotanya secara permanen di area tersebut. Sebagian lahan juga diduga telah disewakan kepada pihak ketiga dan didirikan bangunan secara ilegal.

BMKG Pastikan Lahan Sah Milik Negara

BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Taufan juga menyebutkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan bahwa berbagai putusan hukum tersebut saling menguatkan, sehingga tidak diperlukan lagi proses eksekusi.

Meski demikian, BMKG tetap mengupayakan penyelesaian melalui jalur persuasif dengan melakukan koordinasi lintas lembaga, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Baca Juga:

Lagi-lagi Berulah, BMKG Laporkan Ormas GRIB ke Polda

Tolak GRIB di Bali, Koster: Ormas Berkedok Preman Rusak Citra Wisata

Namun, Taufan menilai pendekatan tersebut tidak membuahkan hasil. Menurutnya, pihak ormas menolak penjelasan hukum yang disampaikan, dan bahkan dalam salah satu pertemuan, pimpinan ormas menuntut ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat menghentikan pendudukan.

BMKG menilai tuntutan tersebut sangat merugikan negara, apalagi proyek pembangunan Gedung Arsip itu merupakan kontrak tahun jamak (multi-years) yang memiliki batas waktu pengerjaan selama 150 hari sejak 24 November 2023.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
nelayan pangandaran lobster tenggelam
Nelayan Pemburu Lobster di Pangandaran Masih Hilang, Tim SAR Perpanjang Operasi
Dakwaan Tom Lembong
CEK FAKTA: Benarkah Tom Lembong Bebas dari Dakwaan Usai Sebut Nama Jokowi?
Tour de Linggar Jati Linggar Jati - Dok Pemkab Kuningan
Tour de Linggarjati 2025, Kuningan Mendunia!
Warga Belitung
Warga Belitung Geram! Desak Pemerintah Cabut HGU PT Rebinmas Jaya
hq720 (7)
Tak Perlu Lagi VPN, Para Kreator Kini Bisa Ciptakan Video AI Kualitas Studio dengan Veo 3
Berita Lainnya

1

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

2

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

3

Rumor Kepindahan Verstappen ke Mercedes Menguat, Ralf Schumacher: Sepertinya Itu Akan Terjadi

4

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air

5

Prediksi Skor Real Madrid vs Dortmund Piala Dunia Antarklub 2025
Headline
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Farhan Gaspol Atasi Macet Bandung: Flyover, BRT, hingga Angkot Pintar Disiapkan
Farhan Gaspol Atasi Macet Bandung: Flyover, BRT, hingga Angkot Pintar Disiapkan
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Dortmund Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.