BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalami aliran dana ke bekas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Muhamad Haniv, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Direktur Kerja Sama Operasional (KSO) Summarecon Serpong Sharif Benyamin.
KPK memeriksa Sharif Benyamin pada Selasa (4/3/2025) sebagai saksi. Selain Sharif, KPK juga mengagendakan pemeriksaan saksi lain, yakni PNS KPP PMA 6 Ditjen Pajak Shitta Amalia terkait kasus pajak.
“Didalami terkait dengan aliran dana ke tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip Rabu (5/3/2025).
Tessa mengatakan Shitta sudah konfirmasi hadir dan akan dimintai keterangan seputar dugaan adanya permintaan dana untuk kegiatan fashion show anak pejabat pajak.
“Didalami terkait dengan kebijakan permintaan dana untuk fashion show,” ujar Tessa.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Muhamad Haniv sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Gratifikasi itu disebut salah satunya untuk mendukung ajang fashion show anaknya.
Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor. Ia diduga menggunakan jabatan dan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan anak Haniv berinisial FP memiliki usaha fashion brand pakaian pria bernama FH Pour Homme by Febby Haniv (FH) di Victoria Residence, Karawaci sejak 2015.
Diungkapkan Asep, Haniv mengirimkan email ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 YD pada 5 Desember 2016 yang isinya meminta dicarikan sponsor untuk ajang fashion show anaknya pada 13 Desember 2016.
“Permintaan ditujukan untuk ‘2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja’,” ungkap Asep.
Tahun 2016-2017, dana yang masuk ke rekening terkait pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Febby Haniv yang sumbernya dari perusahaan atau perorangan selaku wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus sebesar Rp 387 juta.
Sedangkan dana masuk terkait fashion show tersebut yang berasal dari bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus senilai Rp 417 juta.
BACA JUGA:
Kasus Korupsi LPEI, KPK Sebut Ada Kode ‘Uang Zakat‘
Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Pengamat Ekonomi Minta Sikat Backing Mega Korupsi di Pertamina
“Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show jumlahnya jadi Rp 804 juta, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show,” ucap Asep.
Selain itu, KPK mengendus dugaan penerimaan gratifikasi Haniv lainnya. Asep menuturkan HNV telah diduga melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6,6 miliar, dan penempatan pada deposito BPR Rp 14 miliar sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21,5 miliar.
(Virdiya/Aak)