Dalam Sepekan, Polda Sumut Amankan 90 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi

polda sumut
(web)

Bagikan

MEDAN, TM.ID : Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan 90 kg narkotika jenis sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

“Dalam tempo sepekan, Polda Sumut dan jajaran mengamankan 90 kg sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi. Ini merupakan prestasi dari teman-teman di Direktorat Reserse Narkoba dan Polres sejajarannya,” ucap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam keteranganya, Senin (17/4/2023).

Panca menyebutkan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di berbagai lokasi di wilayah Sumatera Utara.

“Saya sudah tegaskan, jangan ada yang coba-coba merusak generasi bangsa. Seluruh pengedar atau pemasok narkoba pasti akan kami tindak. Termasuk hiburan malam di Tanjung Pamah, Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang,” ucapnya.

Panca mengatakan mereka tidak akan memberikan toleransi kepada pengedar atau kurir narkotika.

Polda Sumut mengungkap peredaran 90 kg narkotika jenis sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dari enam kasus dengan delapan tersangka yang merupakan jaringan Malaysia yang didistribusikan ke wilayah Indonesia seperti Aceh – Medan – Tanjung Balai – Pekan Baru.

“Polda Sumut juga bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menangkap tiga kurir narkoba dari diskotik Sky Garden di Tanjung Pamah, Desa Namu Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang yang diduga milik tersangka Samsul Tarigan,” katanya.

BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Artis Inisial HF, Barang Bukti Ekstasi

Kapolda menjelaskan, ketiga kurir narkoba itu yakni IS (33) warga Jalan Sei Berantas, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, AP (33) warga Jalan Binjai Utara, Kota Binjai, dan T (33) warga Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat.

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus narkoba ini.

Toga menyebutkan ketiga pelaku merupakan pengedar narkoba yang meresahkan. Dari ketiganya, ditemukan sabu sebanyak 5 gram dan timbangan sabu.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati atau paling singkat 5 tahun,” kata Kepala BNN Provinsi Sumut.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Beckham Putra Nugraha Persib
Beckham Putra Nugraha Antusias Sambut Latihan Bersama Persib
imam bukhari
Biografi Imam Bukhari, Belajar Hadist Sejak Usia 10 Tahun
Wisma Nusantara
5 Rekomendasi Hotel Terbaik di Dekat Gedung Wisma Nusantara Jakarta
Puncak
Rekomendasi Penginapan Murah di Puncak untuk Liburan Romantis Berdua
KPU Kulon Progo
KPU Kulon Progo Telah Siapkan 753 TPS untuk Pilkada 2024
Berita Lainnya

1

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

2

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
data polri kena hack
Data Polri Kena Hack, Beredar di Dark Web!
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie
Kronologi Meninggalnya Zhang Zhi Jie di Asia Junior Championship 2024
Korban Tanah Longsor Blitar
Pencarian 6 Jam, 2 Korban Tanah Longsor Blitar Ditemukan Tewas
Spanyol Semifinal EURO 2024
Hancurkan Georgia 4-1, Spanyol Bertemu Jerman di Perempat Final EURO 2024