Dalam Sepekan, Polda Sumut Amankan 90 Kg Sabu dan 30 Ribu Pil Ekstasi

polda sumut
(web)

Bagikan

MEDAN, TM.ID : Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan 90 kg narkotika jenis sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

“Dalam tempo sepekan, Polda Sumut dan jajaran mengamankan 90 kg sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi. Ini merupakan prestasi dari teman-teman di Direktorat Reserse Narkoba dan Polres sejajarannya,” ucap Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam keteranganya, Senin (17/4/2023).

Panca menyebutkan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di berbagai lokasi di wilayah Sumatera Utara.

“Saya sudah tegaskan, jangan ada yang coba-coba merusak generasi bangsa. Seluruh pengedar atau pemasok narkoba pasti akan kami tindak. Termasuk hiburan malam di Tanjung Pamah, Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang,” ucapnya.

Panca mengatakan mereka tidak akan memberikan toleransi kepada pengedar atau kurir narkotika.

Polda Sumut mengungkap peredaran 90 kg narkotika jenis sabu dan 30.000 butir pil ekstasi dari enam kasus dengan delapan tersangka yang merupakan jaringan Malaysia yang didistribusikan ke wilayah Indonesia seperti Aceh – Medan – Tanjung Balai – Pekan Baru.

“Polda Sumut juga bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menangkap tiga kurir narkoba dari diskotik Sky Garden di Tanjung Pamah, Desa Namu Rube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang yang diduga milik tersangka Samsul Tarigan,” katanya.

BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Artis Inisial HF, Barang Bukti Ekstasi

Kapolda menjelaskan, ketiga kurir narkoba itu yakni IS (33) warga Jalan Sei Berantas, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, AP (33) warga Jalan Binjai Utara, Kota Binjai, dan T (33) warga Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat.

Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus narkoba ini.

Toga menyebutkan ketiga pelaku merupakan pengedar narkoba yang meresahkan. Dari ketiganya, ditemukan sabu sebanyak 5 gram dan timbangan sabu.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati atau paling singkat 5 tahun,” kata Kepala BNN Provinsi Sumut.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva