[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=hj-2KFLrUM0[/embedyt]
JAKARTA,TM.ID: Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Shane Lukas lima tahun penjara, atas kasus penganiayaan terhadap korban bernama D.
Jaksa mendakwa Shane Lukas telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP sehubungan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.