SURABAYA, TM,ID: Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023). Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 188/656/KPTS/013/2023.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim Adhy Karyono mengatakan, daerah yang dinaikkan UMK-nya masing-masing rata-rata mendekati 6,3 persen. Penetapan juga dilakukan dengan melihat kondisi nyata di setiap kabupaten dan kota yang ada di Jawa Timur.
“Pertimbangannya terkait pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah kabupaten/ kota. Selain itu juga mempertimbangkan tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga,” katanya melansir Antara, Jumat (01/12/2023).
BACA JUGA: UMK 2024 Maksimal Diumumkan Hari ini, Kota Kabupaten Mana Saja?
Ia juga mengungkapkan, implementasi UMK 2024 telah mempertimbangkan keadilan, memperhatikan keberlanjutan usaha, nasib buruh di wilayah tertentu yang masih rendah dan tidak sesuai dengan beban pengeluaran dan kesejahteraanya.
“Penetapan UMK 2024 di 38 daerah kabupaten/kota telah berkeadilan dengan mempertimbangkan stabilitas iklim usaha di Jatim yang kondusif,” ujarnya
Adapun dari daftar UMK terbaru 2024 di wilayah Jawa Timur, Kota Surabaya masih menjadi wilayah tertinggi, yakni Rp 4,7 jutaan. Empat daerah di wilayah Ring 1 Jawa Timur yakni, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan,dan Mojokerto, masing-masing sebesar Rp4,6 juta.
UMK terendah dengan kisaran Rp 2,1 jutaan di Kabupaten Pacitan dan Situbondo. Berikut rincian lengkap daftar UMK 2024 di Jawa Timur:
- Kota Surabaya Rp4,725,479
- Kota Gresik Rp4.642.031
- Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582
- Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133
- Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787
- Kabupaten Malang Rp3.368.275
- Kota Malang Rp3.309.144
- Kota Pasuruan Rp3.138.838
- Kota Batu Rp3.155.367
- Kabupaten Jombang Rp2.945.544
- Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955
- Kabupaten Tuban Rp2.864.225
- Kota Mojokerto Rp2.832.710
- Kabupaten Lamongan Rp2.828.323
- Kota Probolinggo Rp2.701.086
- Kabupaten Jember Rp2.665.392
- Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628
- Kota Kediri Rp2.415.362
- Kota Blitar Rp2.330.000
- Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016
- Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000
- Kabupaten Lumajang Rp2.281.469
- Kota Madiun Rp2.274.277
- Kabupaten Kediri Rp2.340.668
- Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455
- Kabupaten Sumenep Rp2.249.113
- Kabupaten Blitar Rp2.256.050
- Kabupaten Madiun Rp2.243.291
- Kabupaten Magetan Rp2.238.808
- Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311
- Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135
- Kabupaten Pacitan Rp2.199.337
- Kabupaten Sampang Rp2.182.861
- Kabupaten Ngawi Rp2.241.054
- Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590
- Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163
- Kabupaten Situbondo Rp2.172.287
- Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701
(Saepul/Usk)