JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Bank Indonesia (BI) merilis daftar pecahan uang Rupiah, yang sudah tidak berlaku dan ditarik dari peredaran di 2025. Rupiah dicabut tersebut termasuk jenis uang kertas dan logam
BI menyatakan, penarikan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Mata Uang dan bertujuan menjaga kualitas uang Rupiah yang beredar di masyarakat.
Adapun ketentuan penukaran uang Rupiah tersebut mengikuti ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Masyarakat pun diimbau memperhatikan jadwal akhir penukaran agar nilai uang tidak hangus.
Penukaran Bisa Dilakukan di BI
Melansir situs resmi BI, Masyarakat yang masih menyimpan pecahan uang lama bisa menukarkannya di Kantor Pusat BI (KPBI) atau Kantor Perwakilan BI dalam negeri (KPw BI DN). Namun, perlu diperhatikan bahwa jangka waktu penukaran di KPw BI DN umumnya lebih singkat dibanding KPBI.
BI menegaskan uang yang sudah lewat batas waktu penukaran tidak lagi memiliki nilai tukar dan tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran.
Uang Kertas yang Dicabut
Beberapa pecahan legendaris yang sudah lama tak beredar resmi masuk daftar pencabutan, di antaranya:
- Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1979 → dicabut 1 Mei 1992, penukaran di Kantor Pusat BI (KPBI) hingga 30 April 2025.
- Rp5.000 TE 1980 → dicabut 1 Mei 1992, penukaran KPBI hingga 30 April 2025.
- Rp1.000 TE 1980 → dicabut 1 Mei 1992, penukaran KPBI hingga 30 April 2025.
- Rp100 TE 1984 → dicabut 25 September 1995, penukaran KPBI hingga 24 September 2028.
- Rp500 TE 1991 dan Rp500 TE 1997 → dicabut 1 Desember 2023, penukaran hingga 1 Desember 2033.
- Rp1.000 TE 1993 → dicabut 1 Desember 2023, penukaran hingga 1 Desember 2033.
Selain itu, terdapat juga pecahan kecil seri Dwikora (Rp0,05; Rp0,10; Rp0,25; Rp0,50 TE 1964) yang penukarannya dibuka sampai 14 November 2029.
Baca Juga:
Jokowi Jadi Dewan Penasihat di Forum Ekonomi Elit Global, Buatan Tokoh Penting Yahudi!
Kemenkeu Cabut Blokir Efesiensi, Cairkan Anggaran Untuk K/L Hingga Rp 168,5 Triliun!
Uang Logam
Beberapa pecahan logam jadul juga resmi ditarik, misalnya:
- Rp2 TE 1970, Rp10 TE 1971, Rp10 TE 1974, dan Rp10 TE 1979 → seluruhnya dicabut 15 November 1996, penukaran hingga 14 November 2029.
Uang Rupiah Khusus (URK)
BI juga menetapkan jadwal penukaran untuk Uang Rupiah Khusus (URK) yang diterbitkan sebagai koleksi. Beberapa di antaranya adalah:
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 (Rp10.000, Rp1.000, Rp20.000, Rp200, Rp2.000, Rp25.000, Rp250, Rp500, Rp5.000, Rp750) → dicabut 30 Agustus 2021, penukaran hingga 29 Agustus 2031.
- URK Seri Cagar Alam TE 1974 & 1987 (Rp100.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp200.000) → dicabut 30 Agustus 2021, penukaran hingga 29 Agustus 2031.
- URK Seri Save The Children TE 1990 (Rp10.000 dan Rp200.000) → dicabut 30 Agustus 2021, penukaran hingga 29 Agustus 2031.
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 TE 1990 (Rp125.000, Rp250.000, Rp750.000) → dicabut 30 Agustus 2021, penukaran hingga 29 Agustus 2031.
- URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1995 (Rp300.000 Seri Demokrasi & Rp850.000 Seri Presiden RI) → dicabut 30 Agustus 2022, penukaran hingga 30 Agustus 2032.
- URK Seri For The Children of The World TE 1999 (Rp150.000 & Rp10.000) → dicabut 31 Januari 2025, penukaran hingga 31 Januari 2035.
(Dist)