BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) baru-baru ini menindak lebih dari 100 ribu obat berbahan herbal tidak sesuai ketentuan. Obat-obat tersebut ‘dioplos’ dengan bahan kimia obat termasuk paracetamol hingga tadalafil.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyebut penindakan dilakukan pada 5 lokasi di Jawa Tengah. Seluruh produk yang ditemukan dijual tanpa izin edar dan produksinya dinyatakan tak layak.
“Kalau orang menggunakan obat tradisional kan dipercaya secara natural ini minuman sehat, tetapi kalau dia gunakan itu lantas di dalamnya mengandung misalnya obat bahan kimia obat dexamethasone, sildenafil citrat untuk obat kuat, dan yang lain-lain, antibiotik dampaknya ada dua,” katanya dalam konferensi pers Rabu (28/5/2025).
Pertama, bisa menyebabkan gangguan pada fungsi ginjal, kedua kerusakan hati. Sayangnya, obat bahan herbal yang dikemas dalam bentuk jamu ini marak dijual di berbagai wilayah, belakangan juga teridentifikasi di Bandung, Medan, Lampung, Riau hingga Makassar.
Produsen nakal tersebut disebut Taruna melakukan berbagai modus dan distribusi penjualan produk dengan menipu konsumen. Tindakan tersebut bisa terancam pidana dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda setiap itemnya Rp 5 miliar.
Daftar Obat Herbal Oplosan yang Ditemukan
- Pegal Linu Cap Dua Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau
- Pegal Linu Cap Kereta Api plastik
- Super Stamina Pria Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Cap Madu Manggis
- Pegal Linu Nusantara
- Urat Madu
Baca Juga:
Satpol PP dan BPOM Sisir Penjual Tramadol Ilegal di Tanah Abang, Dua Pelaku Diamankan
BPOM Minta Pelaku Usaha Obat Alam Utamakan Mutu dan Keamanan
- Montalin
- Godong Ijo
- Tongkat Arab
- Jakarta Bandung Plus
- Kopi Joss
- Super Greng.
Hasil uji laboratorium menunjukkan produk tidak memenuhi standar dan mengandung BKO seperti sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
(Kaje)