PPNBM dapat mencapai 125%, sedangkan PPh sebesar 10%. Tidak heran jika pajak yang besar tersebut membuat harga mobil sport melonjak secara signifikan.
Misalnya, jika harga mobil sport di luar negeri hanya sekitar Rp5 miliar, setelah ditambah pajak dan keuntungan penjual, harga di Indonesia bisa mencapai Rp15 miliar.
Selain PPNBM dan PPh, pemilik mobil sport juga harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun. Besaran PKB berkisar antara 1% hingga 2% dari harga jual mobil.
Namun, dengan aturan pajak progresif, PKB akan semakin besar jika mobil sport tersebut bukan mobil kepemilikan pertama. PKB akan bertambah 0,5% tergantung pada jumlah kepemilikan sebelumnya.
Melansir berbagai sumber, daftar mobil sport dengan PKB termahal di Indonesia:
-
Lamborghini Aventador 2013
- Kapasitas mesin: 6.500 cc
- Harga jual: Rp5,8 miliar
- Pajak per tahun: Rp130 juta
- Lamborghini Gallardo LP550-2 (2013)
- Kapasitas mesin: 5.200 cc
- Harga jual: Rp3,49 miliar
- Pajak per tahun: Rp74 juta-an
- Porsche 911 GT3 PDK
- Kapasitas mesin: 3.799 cc
- Harga jual: Rp4 miliar
- Pajak per tahun: Rp460 juta
- Ferrari Portofino 2019
- Kapasitas mesin: V8 3.900 cc
- Harga jual: Rp9 miliar (dengan opsi)
- Pajak per tahun: Rp1.035.000.000
Pajak yang mencapai nilai fantastis menunjukkan bahwa memiliki mobil sport bukan hanya soal harga beli yang tinggi, tetapi juga beban pajak yang signifikan.
(Saepul/Aak)