JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak delapan pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Banten, dipecat dari jabatannya buntut kasus pagar laut ilegal sepanjang 30 km di Tangerang.
Pemecatan dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Tindakan tegas itu disampaikan Nusron dalam rapat Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Nusron mengatakan, mereka dijatuhi sanksi penghentian dari jabatan dan sanksi berat terkait dikeluarkannya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang.
Salah satu pejabat yang dipecat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Nusron merinci, pihaknya menjatuhkan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai yang terlibat, dan sanksi berat kepada dua pegawai.
“Nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial,” kata Nusron.
BACA JUGA:Cacat Hukum, Nusron Cabut Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang!
Kedelapan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tersebut adalah:
- JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (pada masa dikeluarkannya seetifikat SHM dan HGB)
- SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
- ET, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
- WS, Ketua Panitia A
- YS, Ketua Panitia A
- NS, Panitia A
- LM, mantan Kepala Survei dan Pementaan setelah ET
- KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Nusron mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang itu, dan mendapat sanksi dari inspektorat Kementerian ATR/BPN. Penarikan jabatan mereka tinggal menunggu surat keputusan (SK) terbit.
Sebegaimana diketahui, Nusron Wahid membatalkan 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada 24 Januari lalu.
Pembatalan sertifikat HGB dan SHM ini bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan laut Tangerang.
Total ada 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan Pagar Laut Tangerang, di mana IAM memiliki 243 bidang, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu.
(Aak)