Daftar 8 Pegawai Kantor Pertanahan Tangerang yang Dipecat Nusron Wahid

Bongkar Pagar Laut Tangerang Panglima TNI Lanjut
Pembongkaran Pagar Laut Tangerang (Dok. Danlantamal)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak delapan pegawai di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Banten, dipecat dari jabatannya buntut kasus pagar laut ilegal sepanjang 30 km di Tangerang.

Pemecatan dilakukan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Tindakan tegas itu disampaikan Nusron dalam rapat Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Nusron mengatakan, mereka dijatuhi sanksi penghentian dari jabatan dan sanksi berat terkait dikeluarkannya sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang.

Salah satu pejabat yang dipecat adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Nusron merinci, pihaknya menjatuhkan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai yang terlibat, dan sanksi berat kepada dua pegawai.

“Nama-nama pegawainya siapa saja? Kami tidak bisa sebut. Kami hanya sebut inisial,” kata Nusron.

BACA JUGA:Cacat Hukum, Nusron Cabut Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang!

Kedelapan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tersebut adalah:

  1. JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (pada masa dikeluarkannya seetifikat SHM dan HGB)
  2. SH, mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
  3. ET, mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
  4. WS, Ketua Panitia A
  5. YS, Ketua Panitia A
  6. NS, Panitia A
  7. LM, mantan Kepala Survei dan Pementaan setelah ET
  8. KA, mantan Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Nusron mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang itu, dan mendapat sanksi dari inspektorat Kementerian ATR/BPN. Penarikan jabatan mereka tinggal menunggu surat keputusan (SK) terbit.

Sebegaimana diketahui, Nusron Wahid membatalkan 50 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada 24 Januari lalu.

Pembatalan sertifikat HGB dan SHM ini bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan laut Tangerang.

Total ada 263 SHGB dan 17 bidang SHM di kawasan Pagar Laut Tangerang, di mana IAM memiliki 243 bidang, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) memiliki 20 bidang, dan 17 bidang SHM dimiliki oleh individu.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
perusahaan diana potong gaji karyawan karena sholat jumat-2
MPR Desak Usut Tuntas Kasus Potong Gaji Karyawan Karena Salat Jumat
gibran mundur
Gibran Didesak Mundur, PSI Pasang Badan!
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
penyebab kolaps
Dialami Ricky Siahaan Sebelum Manggung, Apa Penyebab Kolaps?
Pengeroyokan oknum TNI
Oknum TNI dan PNS Diduga Kuat Terlibat Kasus Pengeroyokan Warga Serang
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025
banjir bandang sukabumi-1
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Satu Orang Tewas

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.