Daerah Pulau Jawa yang Masih Berlakukan Pemutihan Pajak, Ada Diskon Juga

tips cek pajak kendaraan
ilustrasi (Pixabay)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Pemutihan pajak kendaraan bermotor pada sejumlah daerah masih berlaku dalam bulan Desember 2023 ini.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku, bermacam jenisnya. Mulai dari membebaskan denda pajak , membebaskan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB-II), hingga membebaskan pajak progresif.

Daerah Pulau Jawa Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Tercatat ada sebanyak tujuh daerah yang masih menggulirkan program tersebut, diantaranya daerah Pulau Jawa. Merangkum beberapa sumber, berikut daerahnya:

1. Banten

Pemerintah Provinsi Banten telah meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku sejak 21 Agustus 2023, dengan Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023. Program ini memberikan sejumlah insentif kepada pemilik kendaraan, termasuk pengurangan pokok dan/atau penghapusan sanksi administratif. Menariknya, melalui laman Bapenda Banten, pemutihan ini sudah berakhir pada 31 Oktober 2023.

BACA JUGA: Biaya Balik Nama saat Pemutihan, Simak Syaratnya

Insentif yang Ditawarkan

  1. Bebas Denda dan Pokok BBNKB II:
    • Memungkinkan pemilik kendaraan untuk terbebas dari denda dan pokok BBNKB II.
  2. Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor:
    • Mempermudah proses balik nama kendaraan bermotor.
  3. Mutasi Antar Kabupaten/Kota:
    • Fasilitas untuk melakukan mutasi antar kabupaten/kota.
  4. Mutasi Masuk dari Luar Daerah:
    • Kemudahan mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Banten.
  5. Diskon 20 Persen PKB:
    • Pemilik kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten bisa menikmati diskon 20 persen untuk PKB hingga 23 Desember 2023.

 2. Jawa Tengah

Bapenda Jawa Tengah juga turut menggelar program serupa untuk memberikan insentif kepada pemilik kendaraan bermotor. Program ini berlangsung mulai 15 November hingga 22 Desember 2023.

Fasilitas yang Tersedia

  1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor:
    • Pemilik kendaraan dapat terbebas dari sanksi administrasi berupa denda pajak.
  2. Gratis Biaya Balik Nama:
    • Fasilitas untuk melakukan balik nama kendaraan tanpa dikenai biaya.
  3. Bebas Pokok Pajak Kendaraan Tunggakan Tahun Kelima:
    • Insentif khusus untuk pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak tahun kelima.
  4. Bebas BBNKB II dan Pajak Progresif:
    • Pemilik kendaraan tidak perlu membayar BBNKB II dan pajak progresif.

3.  Jawa Barat

Bapenda Jawa Barat juga aktif dalam memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan untuk membayar pajak. Program ini berlangsung hingga 16 Desember 2023 dan mencakup berbagai keringanan.

Keringanan yang Diberikan

  1. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor:
    • Diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.
  2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II):
    • Berlaku untuk proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.
  3. Pembebasan Tunggakan Pajak Tahun ke-5:
    • Untuk wajib pajak dengan tunggakan pajak lebih dari 4 tahun.

Pemilik kendaraan juga dapat memanfaatkan diskon sebagian pokok pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

  • 2% untuk pembayaran hingga 30 hari setelah jatuh tempo.
  • 4% untuk pembayaran 31-60 hari setelah jatuh tempo.
  • 6% untuk pembayaran 61-90 hari setelah jatuh tempo.
  • 8% untuk pembayaran 91-120 hari setelah jatuh tempo.
  • 10% untuk pembayaran 121-180 hari setelah jatuh tempo.

Selain itu, dapat menikmati diskon sebagian pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 2,5%.

Dengan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang komprehensif di Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, pemilik kendaraan memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan pembayaran pajak mereka.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Masa Tugas Satgas BLBI
Tugas Belum Selesai, Masa Tugas Satgas BLBI Diperpanjang
Gala Bunga Matahari-1
Makna Lagu Gala Bunga Matahari - Sal Priadi
pembatasan kendaraan jakarta
Perda Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung 2024, Ini Teknisnya
Babak Pertama Spanyol vs Jerman Euro 2024
Hasil Spanyol vs Jerman Euro 2024, Babak Pertama Tanpa Gol
Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Dapat Tekanan di Praperadilan Pegi Setiawan, Hakim Eman Sulaeman Komitmen Buat Keputusan Adil
Berita Lainnya

1

Tyronne del Pino, Pemain Asing Persib Yang Terbuang Kini Mulai Dilirik Bojan Hodak

2

Penuh Drama, Jeman Vs Denmark Berakhir 2-0 di Euro 2024

3

Segini Anggaran Belanja Persib Bandung Jelang Liga 1 2024/2025

4

Swiss Melaju ke Perempat Final Euro 2024 Setelah Singkirkan Italia 2-0

5

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF
Headline
Kiper Argentina Emiliano Martinez
Emiliano Martinez Tampil Luar Biasa, Argentina Tembus Semifinal Copa America 2024
Kenaikan UKT
Megawati Sorot UKT Mahal, Kurangi Bansos!
FP1 MotoGP Jerman Bagnaia
Bagnaia Finish di Posisi 9 FP1 MotoGP Jerman 2024
Gempa Guncang Tanimbar gempa bumi aceh
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami