Cuti Melahirkan Disahkan, Ini Bunyi Pasal-pasalnya!

cuti melahirkan-3
(Freepik)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, DPR mengesahkan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan pada (4/06/2024).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka mengungkapkan, UU KIA memungkinkan ibu pekerja dan telah bersalin berhak mendapatkan cuti melahirkan minimal 3 bulan. Namun, dalam kondisi khusus, ibu pekerja berhak mendapat cuti melahirkan paling lama 6 bulan.

“Ibu yang bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan,” jelas Diah Pitaloka.

Diah juga menerangkan, selama menjalani cuti melahirkan, ibu berhak mendapatkan upah penuh selama 3 bulan pertama dan keempat. Sementara itu, pada bulan kelima dan keenam, ibu berhak mendapatkan upah sebesar 75 persen.

Menurutnya, UU KIA berfokus kepada kesejahteraan ibu dan anak dalam fase 1.000 hari pertama kehidupan. Adapun, fase tersebut ketika kehidupan terbentuk janin dalam kandungan sampai anak berusia 2 tahun. Aturan terkait hak-hak bagi ibu pekerja yang bersalin terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) UU KIA.

Adapun, hak-hak tersebut meliputi:

  • Mendapatkan pelayanan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, ketika melahirkan dan pasca-melahirkan;
  • Mendapatkan jaminan kesehatan sebelum kehamilan, masa kehamilan, saat melahirkan dan pasca-melahirkan;
  • Mendapatkan pendampingan ketika melahirkan atau keguguran dari suami atau keluarga;
  • Mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
  • Mendapatkan akses mudah terhadap pelayanan fasilitas kesehatan;
  • Mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi;
  • Mendapatkan kesempatan pengembangan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan;
  • Mendapatkan pendampingan dan layanan psikologi;
  • Mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan (parenting), dan tumbuh kembang anak; dan
  • Mendapatkan bantuan pemberdayaan ekonomi keluarga.

Selain itu, aturan terkait cuti melahirkan ibu pekerja yang sedang bersalin selama 6 bulan diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU KIA dengan bunyi berikut:

Setiap ibu pekerja berhak mendapat:

  • Mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan;
  • Mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan, jika mengalami keguguran;
  • Mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan air susu ibu perah (ASIP) selama waktu kerja; dan
  • Mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selanjutnya dalam Pasal UU KIA, setiap ibu yang melaksanakan hak dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap mendapatkan hak sesuai ketentuan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.

BACA JUGA: DPR Sahkan UU KIA, Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan!

Ibu yang melaksanakan hak dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terkait cuti melahirkan mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk 3 bulan pertama dan 75 persen untuk 3 bulan berikutnya.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Hibah, Pemkab Tasikmalaya Hargai Kinerja APH
Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Hibah, Pemkab Tasikmalaya Hargai Kinerja APH
F1: The Academy
Netflix Buat Serial F1 The Academy, Tayang Mei 2025!
AFC Naturalisasi
CEK FAKTA: AFC Larang Naturalisasi Pemain Belanda untuk Timnas Indonesia
tilang cadas pangeran
Polisi Kantongi Duit saat Tilang Pengendara di Cadas Pangeran, Bikin Malu Polres Sumedang!
pengemudi patwal
Viral! Pengemudi Tantang Petugas Patwal Bunyikan Sirine: Takut Bunyiin?
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

4

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.