CERI Desak Penegak Hukum Tindak Lanjuti Temuan BPK Soal Potensi Rugikan Negara

2 Pejabat BPK RI Terseret Kasus Korupsi Jual-Beli Audit
Kantor BPK RI. (Foto: Dok. BPK)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Bocoran surat Ketua BPK RI, Dr Isma Yatun, CSFA, CFra tertanggal 19 September 2023, mengungkap adanya laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 1 (IHPS 1) BPK RI Tahun 2023 terhadap sejumlah Kementerian dan Pemerintah Daerah serta BUMN.

Laporan tersebut ternyata menguak banyak temuan yang berpotensi besar merugikan negara.

Laporan hasil temuan BPK RI setebal 289 halaman itu pun, telah disampaikan kepada Presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD sesuai kewenangannya. Tujuannya tentu tak lain agar ditindak lanjuti.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, dalam keterangannya, dikutip Senin  (1/01/2024).

“CERI mengapresiasi kinerja BPK RI dalam mengawasi pengelolaan uang negara di Kementerian dan BUMN agar  penggunaan tepat sasaran dan jauh dari praktek korupsi, meskipun beberapa pejabat BPK ada juga tersangkut masalah korupsi,” ungkap Yusri.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Antam: Hakim Harus Tolak PKPU Budi Said karena Masuk Investigatif BPK!

Menurut Yusri, jika merujuk pada dokumen yang ada, IHPS 1 BPK tersebut berasal dari 750 Laporan Hasil Pemeriksaan yang bisa diselesaikan oleh BPK pada semester 1 tahun 2023.

“Hasil pemeriksaan BPK mengungkap 9.261 temuan yang memuat 15.689 permasalahan sebesar Rp 18,19 triliun. BPK telah memberikan 26.171 rekomendasi antara lain, kepada Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri ESDM serta Menteri KLHK,” beber Yusri.

Diungkapkan Yusri, IHPS 1 Tahun 2023 itu mengelompokan hasil pemeriksaan berdasarkan pengelolaan anggaran, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BUMD serta BUMN.

Diungkapkan Yusri, khusus untuk pendapatan, biaya dan investasi BUMN, BPK telah menyasar 11 BUMN  beserta  anak perusahaan.

“Terungkap adanya banyak temuan di PT PLN, PT Telkom, PT Biofarma dan PT Pertamina, khususnya di Subholding PGN, Subholding Pertamina Patra Niaga dan Sub Holding PHE terkait pengembangan lapangan gas unitisasi JBT tahun 2017 semester 1 tahun 2022 pada SKK Migas dan KKKS PT Pertamina EP Cepu,” beber Yusri.

Atas temuan-temuan BPK tersebut, CERI berharap aparat penegak hukum (APH) bisa serius dan berlomba-lomba menindak lajuti temuan BPK itu.

BACA JUGA: Kenali Keuntungan Surat Kuasa BPKB dan Syarat Pengambilannya

“Jangan malah ‘dipanjat’ oleh oknumnya yang menyebabkan ‘masuk angin’ sehingga potensi kerugian negara tak dapat terselamatkan,” pungkas Yusri.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
perusahaan diana potong gaji karyawan karena sholat jumat-2
MPR Desak Usut Tuntas Kasus Potong Gaji Karyawan Karena Salat Jumat
gibran mundur
Gibran Didesak Mundur, PSI Pasang Badan!
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
penyebab kolaps
Dialami Ricky Siahaan Sebelum Manggung, Apa Penyebab Kolaps?
Pengeroyokan oknum TNI
Oknum TNI dan PNS Diduga Kuat Terlibat Kasus Pengeroyokan Warga Serang
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.