BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penipuan dengan berbagai modus termasuk lewat online semakin merajalela dan meresahkan masyarakat. Belakangan, beredar kabar di media sosial Facebook mengenai kanal pengaduan penipuan.
Akun dengan nama “Pengaduan Penipuan Online” mengunggah tautan dan mengklaim bahwa masyarakat dapat melaporkan kasus penipuan untuk mendapatkan kembali dana mereka.
Unggahan yang dibagikan pada Kamis (13/03/2025) ini berisi narasi yang mengajak masyarakat untuk melaporkan kasus penipuan online, baik yang terkait dengan investasi bodong, pinjaman fiktif, hadiah palsu, hingga penipuan uang gaib. Unggahan ini telah mendapatkan ratusan tanda suka, komentar, serta dibagikan ulang puluhan kali.
Fakta di Balik Kanal Pengaduan Penipuan Online
Tim pemeriksa fakta melakukan verifikasi terkait unggahan tersebut dengan mengecek laman resmi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Diketahui bahwa laporan penipuan tidak dilakukan melalui nomor WhatsApp seperti yang dicantumkan dalam unggahan tersebut, melainkan melalui laman resmi patrolisiber.id/submit-report.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, unggahan tersebut masuk dalam kategori konten tiruan (impostor content) yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
BACA JUGA:
Mengapa Pengaduan Online Penting?
Penipuan online semakin canggih dan terus berkembang. Oleh karena itu, pengaduan online menjadi langkah penting dalam mencegah dan menindak kejahatan digital. Berikut beberapa alasan mengapa melaporkan penipuan sangat penting:
- Mempermudah Korban Mendapatkan Bantuan: Dengan adanya sistem pengaduan online resmi, masyarakat bisa mendapatkan bantuan lebih cepat dari pihak berwenang tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
- Menghimpun Data Kasus Penipuan: Laporan yang masuk membantu otoritas dalam memetakan pola kejahatan siber, sehingga mereka bisa lebih efektif dalam menangani dan mencegah kejahatan serupa di masa depan.
- Menekan Jumlah Korban: Dengan adanya laporan dari korban sebelumnya, pihak berwenang dapat memberikan peringatan kepada masyarakat luas agar tidak terjebak dalam modus yang sama.
- Membantu Proses Penegakan Hukum: Laporan yang terdokumentasi secara online dapat menjadi bukti penting dalam penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku penipuan.
Cara Melaporkan Penipuan Online Secara Resmi
Agar masyarakat tidak terjebak dalam kanal pengaduan palsu, berikut adalah cara resmi untuk melaporkan kasus penipuan:
- Patroli Siber Bareskrim Polri: Masyarakat dapat melaporkan kasus penipuan melalui laman resmi patrolisiber.id/submit-report.
- Layanan Aduan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo): Laporan dapat disampaikan melalui situs resmi atau menghubungi layanan pengaduan Kominfo.
- Bank atau Institusi Keuangan: Jika kasus penipuan berkaitan dengan transaksi perbankan, segera hubungi pihak bank untuk memblokir rekening pelaku.
(Hafidah Rismayanti/Usk)