BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial kembali diramaikan dengan klaim yang mengejutkan.
Sebuah unggahan di Instagram dan Facebook menarasikan bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) diduga melakukan korupsi dana zakat sebesar Rp11,7 triliun.
Dalam unggahan tersebuta, pengunggah menyebutkan bahwa sejumlah uang zakat dari debitur diberikan kepada direksi. Salah satu narasi yang beredar berbunyi:
“Zakat yang harusnya buat fakir miskin malah dikorupsi sama kepala Baznas.”
Namun, apakah benar Kepala Baznas terlibat dalam kasus korupsi ini? Berikut hasil penelusuran faktanya.
Cek Fakta
Dilansir dari ANTARA, Baznas RI menegaskan bahwa tidak ada dana zakat yang dikorupsi dalam kasus yang beredar di media sosial.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyayangkan penggunaan istilah “uang zakat” dalam kasus korupsi yang menjerat dua direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menurutnya, penggunaan diksi ini sangat menyesatkan dan merusak pemahaman masyarakat.
“Penggunaan istilah zakat dalam kasus ini sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya. Ini hanya kode komunikasi yang digunakan oleh para pelaku, bukan berarti uang zakat yang dikorupsi,” tegas Noor Achmad.
Noor juga menambahkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan kesalahpahaman publik. Ia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan berita.
Kasus Korupsi di LPEI dan Penggunaan Istilah ‘Uang Zakat’
Kasus yang dikaitkan dengan Baznas sebenarnya berasal dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua Direktur LPEI, yaitu Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima fee dari para debitur dengan kisaran 2,5% hingga 5% dari total pinjaman yang disetujui.
Dalam komunikasi mereka, para pelaku menggunakan istilah “uang zakat” sebagai kode untuk menyebut uang hasil suap.
Namun, istilah ini hanya digunakan sebagai sandi komunikasi internal dan sama sekali tidak berkaitan dengan dana zakat yang dikelola oleh Baznas.
BACA JUGA:
CEK FAKTA: Klaim Lagu Bayar Bayar Bayar Dinyanyikan di Konser Malaysia
Kasus Korupsi di Baznas Tanjung Jabung Timur
Selain kasus LPEI, unggahan viral di media sosial juga menampilkan foto yang diambil dari pemberitaan Jambi Independent terkait kasus di Baznas Tanjung Jabung Timur.
Kasus ini melibatkan mantan Ketua Baznas Tanjung Jabung Timur periode 2016-2021, berinisial AA, yang terbukti menyalahgunakan dana Zakat, Infaq, dan Sadaqah (ZIS).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur telah melakukan eksekusi pengembalian kerugian negara sebesar Rp899.306.231 kepada pihak Baznas setempat.
Kasus ini berskala lokal dan tidak ada hubungannya dengan dugaan korupsi Rp11,7 triliun yang disebarkan di media sosial.
Berdasarkan hasil verifikasi dari berbagai sumber terpercaya, klaim mengenai korupsi Rp11,7 triliun yang melibatkan Baznas adalah tidak benar. Informasi ini merupakan hasil distorsi dari dua kasus berbeda.
Kasus korupsi di LPEI, di mana istilah “uang zakat” hanya digunakan sebagai kode komunikasi, bukan terkait dana zakat yang dikelola Baznas.
Kasus korupsi di Baznas Tanjung Jabung Timur, yang merupakan kasus lokal dengan nilai kerugian Rp899 juta dan telah dikembalikan kepada negara.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Selalu periksa kebenaran berita dari sumber yang kredibel sebelum menyebarkan informasi lebih lanjut.
Jangan mudah percaya dengan hoaks! Ikuti informasi resmi dari sumber terpercaya untuk mendapatkan berita yang akurat dan faktual.
(Hafidah Rismayanti/Budis)