BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus pagar laut di Tangerang terus menjadi sorotan publik di awal tahun 2025. Setelah menjadi polemik selama dua bulan, kepolisian akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepolisian mengumumkan bahwa empat individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, pada Selasa (18/2/2025). Mereka adalah Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod, serta dua pihak lainnya yang diduga terlibat dalam pemalsuan 263 warkah.
Warkah adalah dokumen resmi yang digunakan untuk pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah. Pemalsuan dokumen ini diduga bertujuan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod.
Sebelumnya, tim gabungan dari Ditpolair Polda Metro Jaya, Polda Banten, TNI AL, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan pembongkaran terhadap 15 km pagar laut dari total panjang 30,16 km, pada (27/1/2025).
Hoaks Peresmian Pagar Laut oleh Kapolri dan Aguan
Di tengah panasnya isu ini, media sosial juga ramai dengan unggahan yang mengklaim bahwa pagar laut tersebut diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Unggahan yang beredar luas di Facebook dan Instagram menampilkan sebuah foto yang disebut sebagai bukti peresmian pagar laut. Foto tersebut menunjukkan sejumlah anggota Polri, termasuk sosok yang disebut sebagai Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Aguan.
Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta, ditemukan bahwa klaim tersebut tidak benar dan menyesatkan.
BACA JUGA:
Kejagung Serahkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim Polri
Ngeri! 3 Personel TNI AL Disengat Ikan Pari Saat Cabut Pagar Laut Tangerang
Hasil Pemeriksaan Fakta
Tim Cek Fakta Teroponmedia.id melakukan penelusuran gambar terbalik (reverse image search) menggunakan Google Lens.
Hasilnya menunjukkan bahwa foto tersebut bukanlah dokumentasi peresmian pagar laut, melainkan momen groundbreaking pembangunan Gedung Batalion A Brimob Polda Metro Jaya di Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang.
Acara tersebut berlangsung pada (5/4/2023), hampir dua tahun sebelum kasus pagar laut mencuat. Dalam kegiatan tersebut, hadir pula Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail.
Selain itu, akun resmi Humas Polsek Serang Baru juga mengunggah dokumentasi serupa yang menunjukkan bahwa foto tersebut terkait dengan pembangunan Mako Brimob, bukan dengan kasus pagar laut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa unggahan yang mengklaim bahwa Kapolri Sigit dan Aguan meresmikan pagar laut adalah hoaks. Foto yang beredar berasal dari acara berbeda yang sama sekali tidak berhubungan dengan kasus ini.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama yang belum terverifikasi kebenarannya. Kasus pagar laut sendiri masih dalam proses penyelidikan, dan aparat kepolisian terus mendalami peran para tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen.
Tetap pantau perkembangan terbaru melalui sumber berita resmi agar tidak terjebak dalam arus informasi yang menyesatkan.
(Hafidah Rismayanti/Usk)