BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Beredar narasi hoaks yang mengklaim bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menanggung penyakit akibat merokok mulai tahun 2025. Klaim tersebut telah ditelusuri dan dibantah oleh Tim Cek Fakta Teropongmedia dan pihak BPJS Kesehatan sendiri.
Narasi hoaks ini beredar di media sosial pada akhir Desember 2024, dengan pernyataan singkat: “Mulai 2025 penyakit akibat ROKOK Tidak ditanggung BPJS.” Narasi ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, secara tegas membantah klaim tersebut. Menurut Rizzky, tidak ada regulasi yang mengatur pembatasan layanan BPJS Kesehatan bagi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang merokok.
Semua peserta JKN memiliki hak yang sama atas layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa diskriminasi.
BPJS Kesehatan juga menegaskan tidak ada penandaan atau flagging khusus bagi peserta JKN yang merokok. Meskipun demikian, BPJS Kesehatan tetap mengimbau masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat, termasuk menghindari merokok.
BACA JUGA : Pemerintah Lindungi Pekerja Seni dan Budaya Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Merokok memang diketahui dapat menyebabkan delapan penyakit katastropik yang membutuhkan biaya pengobatan besar, perawatan jangka panjang, dan berpotensi mengancam jiwa.
Penyakit-penyakit tersebut, seperti penyakit jantung, kanker, stroke, dan lainnya, tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kesimpulannya, klaim bahwa BPJS Kesehatan tidak akan menanggung penyakit akibat merokok mulai tahun 2025 adalah hoaks. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.
(Hafidah Rismayanti/Usk)