BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Baru-baru ini jagat media sosial diramaikan oleh sebuah unggahan yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan kebijakan baru soal Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disebut berlaku seumur hidup. Unggahan tersebut menyebut masyarakat tidak perlu lagi memperpanjang SIM setiap lima tahun seperti biasanya.
Narasi yang beredar bahkan menyertakan klaim sebagai berikut:
“Kini tak perlu lagi repot perpanjang SIM setiap 5 tahun. Dengan kebijakan baru dari Presiden Prabowo, SIM cukup dibuat 1x dan berlaku seumur hidup. Satu langkah nyata menuju pelayanan publik yang lebih efisien dan berpihak pada rakyat!”
Unggahan itu juga disertai berbagai tagar seperti #SIMSeumurHidup, #PrabowoKerjaNyata, hingga #PelayananTanpaRibet.
Namun, benarkah klaim tersebut? Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga
SIM Tetap Berlaku 5 Tahun
Berdasarkan hasil penelusuran Teropongmedia, informasi bahwa Presiden Prabowo telah meresmikan aturan SIM seumur hidup tidak benar alias hoaks.
Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo mengenai perubahan masa berlaku SIM menjadi seumur hidup. Bahkan, Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya telah menegaskan bahwa kabar tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Masa berlaku SIM tetap lima tahun, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut juga diperkuat oleh ketentuan biaya perpanjangan SIM yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Polri.
Perlu diketahui, wacana mengenai SIM seumur hidup memang sempat muncul. Pada Desember 2024, anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, pernah mengusulkan agar masa berlaku SIM, STNK, dan TNKB menjadi seumur hidup, serupa dengan KTP elektronik.
Namun, hingga kini usulan tersebut belum direalisasikan dalam bentuk kebijakan resmi atau peraturan pemerintah. Artinya, belum ada perubahan regulasi terkait masa berlaku SIM yang masih mengikuti sistem lima tahunan.
Narasi yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan SIM berlaku seumur hidup adalah tidak benar. Informasi tersebut adalah hoaks yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak dikeluarkan oleh instansi resmi pemerintah.
(Hafidah Rismayanti/Aak)