BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Media sosial tengah diramaikan kabar pembangunan lift kaca setinggi 182 meter di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali. Banyak netizen yang menilai proyek ini berpotensi “merusak” keindahan alam salah satu destinasi paling ikonik di Indonesia. Benarkah proyek tersebut benar-benar ada?
Berdasarkan penelusuran Teropongmedia.id dari berbagai sumber resmi, klaim pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking benar adanya. Proyek tersebut sudah diumumkan sejak Juli 2023, dan kini masuk tahap pengerjaan awal.
Hasil Penelusuran Cek Fakta
Proyek lift kaca ini merupakan kolaborasi antara investor asal Tiongkok, PT Bina Nusa Properti (BNP), dan Banjar Adat Karang Dawa.
Berdasarkan laporan Detik Bali dan IDN Times Bali, pembangunan ini memiliki tinggi sekitar 182 meter yang membentang di tebing Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Desain lift mencakup platform kaca setiap 20 meter yang difungsikan sebagai spot foto dan viewpoint bagi wisatawan. Nilai investasi proyek ini disebut mencapai sekitar Rp200 miliar dengan target penyelesaian dalam waktu satu tahun sejak peletakan batu pertama pada pertengahan 2023.
Meski proyek ini diklaim mampu meningkatkan akses wisatawan ke Pantai Kelingking tanpa harus menuruni tebing curam, rencana tersebut menuai kritik luas.
Sejumlah pemerhati lingkungan dan pelaku pariwisata menilai, pembangunan lift kaca justru berpotensi merusak keaslian alam dan ekosistem sensitif di kawasan tersebut.
Media internasional News.com.au bahkan menyebut proyek ini bisa “menghancurkan” daya tarik alami Pantai Kelingking yang selama ini dikenal karena pemandangan tebingnya yang spektakuler.
Selain itu, warganet di berbagai platform media sosial juga menyuarakan kekhawatiran tentang risiko overtourism dan beban infrastruktur yang akan meningkat di pulau kecil tersebut.
Baca Juga:
CEK FAKTA: Klaim TNI Tangkap Kapal Nelayan Malaysia di Ambalat
Status Perizinan dan Dampak Lingkungan Belum Jelas
Hingga kini, belum ada publikasi resmi terkait dokumen izin lingkungan (AMDAL) proyek lift kaca tersebut. Beberapa pihak menilai, transparansi dalam aspek perencanaan dan analisis dampak lingkungan masih perlu diperkuat agar proyek tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pemerintah daerah dan Banjar Adat Karang Dawa disebut terlibat dalam proses perizinan, namun belum ada pernyataan publik yang menjelaskan secara detail mekanisme pengawasan lingkungan maupun keterlibatan masyarakat lokal.
Dari hasil verifikasi Teropongmedia.id, informasi pembangunan lift kaca setinggi 182 meter di Pantai Kelingking adalah fakta, bukan kabar bohong. Proyek benar-benar dijalankan oleh pihak investor dan otoritas lokal.
Namun, di sisi lain, proyek ini masih menyisakan tanda tanya besar terkait keberlanjutan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat setempat.
Dengan keindahan alam Nusa Penida yang menjadi aset dunia, pembangunan infrastruktur wisata seharusnya tetap memperhatikan prinsip ekowisata dan konservasi agar tidak mengorbankan nilai alami yang menjadi daya tarik utamanya.
(Hafidah Rismayanti/Aak)










