BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Publik baru-baru ini dihebohkan dengan narasi bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) senilai Rp 1,7 juta yang diklaim disalurkan pada Juni–Juli 2025. Informasi itu menyebar cepat di media sosial, disertai tautan yang disebut sebagai akses untuk mendaftar sebagai penerima bantuan.
Namun, setelah ditelusuri oleh Tim Cek Fakta teropongmedia.id, narasi tersebut dipastikan hoaks. Faktanya, Kemenaker memang menyalurkan BSU pada periode tersebut, tetapi nilainya tidak sebesar Rp 1,7 juta.
Cuma Dapat Rp 600 Ribu, Bukan Rp 1,7 Juta
Berbeda dengan narasi yang beredar, BSU yang benar-benar disalurkan oleh Kemenaker hanya senilai Rp 300.000 per bulan. Karena periode bantuannya mencakup dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, maka pencairannya dilakukan secara rapel, sehingga total yang diterima pekerja adalah Rp 600.000, bukan Rp 1,7 juta seperti yang diklaim di media sosial.
Tangkapan layar dari unggahan Facebook yang menyebarkan informasi palsu itu memperlihatkan kalimat berbunyi:
“Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah senilai Rp. 1.700.000. Segera daftar dan cek nama anda untuk penerimaan bantuan subsidi upah 2025.”
Tautan yang disematkan pada unggahan tersebut tidak mengarah ke laman resmi milik BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemenaker. Justru, tautan itu membawa pengunjung ke situs tidak resmi yang meminta data sensitif seperti nama lengkap dan nomor Telegram aktif.
Baca Juga:
CEK FAKTA: Video Gedung Parlemen Israel Roboh!
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Subianto Sebut Indonesia Siap Berperang
Modus Phishing Mengintai
Tindakan ini merupakan bagian dari modus phishing, yaitu teknik pencurian data yang bisa membuka celah pada berbagai tindak kejahatan digital, termasuk potensi pembobolan rekening perbankan. Pengguna internet yang tergiur dengan iming-iming bantuan dalam jumlah besar sangat rentan menjadi korban.
Kemenaker tidak pernah meminta data pribadi melalui tautan yang tidak resmi. Bila ingin mengetahui status sebagai penerima BSU tahun 2025, masyarakat wajib mengeceknya melalui situs resmi, yakni laman BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenaker.
Selain itu, pastikan juga bahwa informasi bantuan yang diterima berasal dari kanal komunikasi resmi seperti situs pemerintah, akun media sosial terverifikasi, atau siaran pers yang sah.
Ini Syarat Sah Penerima BSU 2025
BSU tahun ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria tertentu. Syarat utama penerima antara lain:
- Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
- Memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan.
Dengan memenuhi syarat tersebut, pekerja bisa mendapatkan subsidi sebesar Rp 600.000 yang dicairkan sekaligus untuk dua bulan.
(Hafidah Rismayanti/Aak)