CEK FAKTA: Amplop Kondangan Kena Pajak?

Amplop Kondangan
Ilustrasi amplop kondangan terkena pajak (Teropongmedia.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belakangan ini, jagat maya ramai membicarakan isu panas: “Amplop kondangan bakal dikenakan pajak!” Unggahan dari akun Facebook bernama Rama Papsi pun menyulut kepanikan netizen.

“Siap2 ya sekarang amplop kondangan bakal kena pajak,” tulisnya dengan nada serius.

Dalam video yang dibagikan, terlihat dua orang menyampaikan kabar tersebut, bahkan cuplikan dari anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, turut ditampilkan. Ia membahas isu pengenaan pajak terhadap amplop kondangan di tengah rapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara.

Namun, sebelum ikut-ikutan panik dan nyinyir di kolom komentar, yuk kita simak dulu penelusuran faktualnya. Jangan sampai termakan hoaks yang bisa bikin salah kaprah, apalagi ini menyangkut momen sakral kayak pernikahan.

Faktanya, Amplop Kondangan Tidak Kena Pajak

Menurut hasil penelusuran Tim Cek Fakta Teropongmedia.id, kabar bahwa amplop kondangan akan dikenai pajak adalah hoaks alias tidak benar. Isu tersebut memang pertama kali muncul dalam rapat Komisi VI DPR, di mana Mufti Anam menyampaikan bahwa dirinya mendengar wacana soal pajak untuk penerima amplop kondangan.

Namun, perlu dicatat, pernyataan tersebut hanya sebatas wacana yang belum terbukti kebenarannya. Dan lebih penting lagi, pihak yang paling berwenang dalam urusan perpajakan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, langsung membantah adanya rencana kebijakan tersebut.

Memurut Rosmauli Direktur Penyuluh Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP. Isu itu kemungkinan muncul karena adanya kesalahpahaman pada prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.

Baca Juga:

CEK FAKTA: Alyssa Carson Jadi Manusia Pertama Tinggal di Mars dan Tak Kembali ke Bumi

Nama Asli Jokowi Oey Hong Liong? Cek Fakta Sebenarnya!

Bagaimana Penjelasan Hukum Pajaknya?

Menurut DJP, memang benar bahwa dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak. Ini termasuk hadiah atau pemberian uang. Tapi tenang dulu, tidak semua hadiah langsung dikenakan pajak.

Rosmauli menjelaskan bahwa hadiah pernikahan bisa dikategorikan sebagai hibah. Dan sesuai aturan, penghasilan dari hibah, bantuan, atau sumbangan tidak dikenakan pajak selama dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, atau kepemilikan.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City