CEK FAKTA: Amplop Kondangan Kena Pajak?

Amplop Kondangan
Ilustrasi amplop kondangan terkena pajak (Teropongmedia.id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belakangan ini, jagat maya ramai membicarakan isu panas: “Amplop kondangan bakal dikenakan pajak!” Unggahan dari akun Facebook bernama Rama Papsi pun menyulut kepanikan netizen.

“Siap2 ya sekarang amplop kondangan bakal kena pajak,” tulisnya dengan nada serius.

Dalam video yang dibagikan, terlihat dua orang menyampaikan kabar tersebut, bahkan cuplikan dari anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, turut ditampilkan. Ia membahas isu pengenaan pajak terhadap amplop kondangan di tengah rapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara.

Namun, sebelum ikut-ikutan panik dan nyinyir di kolom komentar, yuk kita simak dulu penelusuran faktualnya. Jangan sampai termakan hoaks yang bisa bikin salah kaprah, apalagi ini menyangkut momen sakral kayak pernikahan.

Faktanya, Amplop Kondangan Tidak Kena Pajak

Menurut hasil penelusuran Tim Cek Fakta Teropongmedia.id, kabar bahwa amplop kondangan akan dikenai pajak adalah hoaks alias tidak benar. Isu tersebut memang pertama kali muncul dalam rapat Komisi VI DPR, di mana Mufti Anam menyampaikan bahwa dirinya mendengar wacana soal pajak untuk penerima amplop kondangan.

Namun, perlu dicatat, pernyataan tersebut hanya sebatas wacana yang belum terbukti kebenarannya. Dan lebih penting lagi, pihak yang paling berwenang dalam urusan perpajakan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, langsung membantah adanya rencana kebijakan tersebut.

Memurut Rosmauli Direktur Penyuluh Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP. Isu itu kemungkinan muncul karena adanya kesalahpahaman pada prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.

Baca Juga:

CEK FAKTA: Alyssa Carson Jadi Manusia Pertama Tinggal di Mars dan Tak Kembali ke Bumi

Nama Asli Jokowi Oey Hong Liong? Cek Fakta Sebenarnya!

Bagaimana Penjelasan Hukum Pajaknya?

Menurut DJP, memang benar bahwa dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak. Ini termasuk hadiah atau pemberian uang. Tapi tenang dulu, tidak semua hadiah langsung dikenakan pajak.

Rosmauli menjelaskan bahwa hadiah pernikahan bisa dikategorikan sebagai hibah. Dan sesuai aturan, penghasilan dari hibah, bantuan, atau sumbangan tidak dikenakan pajak selama dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, atau kepemilikan.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun