BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Belakangan ini, jagat maya ramai membicarakan isu panas: “Amplop kondangan bakal dikenakan pajak!” Unggahan dari akun Facebook bernama Rama Papsi pun menyulut kepanikan netizen.
“Siap2 ya sekarang amplop kondangan bakal kena pajak,” tulisnya dengan nada serius.
Dalam video yang dibagikan, terlihat dua orang menyampaikan kabar tersebut, bahkan cuplikan dari anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, turut ditampilkan. Ia membahas isu pengenaan pajak terhadap amplop kondangan di tengah rapat bersama Kementerian BUMN dan Danantara.
Namun, sebelum ikut-ikutan panik dan nyinyir di kolom komentar, yuk kita simak dulu penelusuran faktualnya. Jangan sampai termakan hoaks yang bisa bikin salah kaprah, apalagi ini menyangkut momen sakral kayak pernikahan.
Faktanya, Amplop Kondangan Tidak Kena Pajak
Menurut hasil penelusuran Tim Cek Fakta Teropongmedia.id, kabar bahwa amplop kondangan akan dikenai pajak adalah hoaks alias tidak benar. Isu tersebut memang pertama kali muncul dalam rapat Komisi VI DPR, di mana Mufti Anam menyampaikan bahwa dirinya mendengar wacana soal pajak untuk penerima amplop kondangan.
Namun, perlu dicatat, pernyataan tersebut hanya sebatas wacana yang belum terbukti kebenarannya. Dan lebih penting lagi, pihak yang paling berwenang dalam urusan perpajakan, yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, langsung membantah adanya rencana kebijakan tersebut.
Memurut Rosmauli Direktur Penyuluh Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP. Isu itu kemungkinan muncul karena adanya kesalahpahaman pada prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.
Baca Juga:
CEK FAKTA: Alyssa Carson Jadi Manusia Pertama Tinggal di Mars dan Tak Kembali ke Bumi
Bagaimana Penjelasan Hukum Pajaknya?
Menurut DJP, memang benar bahwa dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak. Ini termasuk hadiah atau pemberian uang. Tapi tenang dulu, tidak semua hadiah langsung dikenakan pajak.
Rosmauli menjelaskan bahwa hadiah pernikahan bisa dikategorikan sebagai hibah. Dan sesuai aturan, penghasilan dari hibah, bantuan, atau sumbangan tidak dikenakan pajak selama dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, atau kepemilikan.
(Hafidah Rismayanti/Aak)