Catat, Pedagang Dilarang Tarik 0,3% Tarif QRIS dari Konsumen!

Perluas Transaksi Digital Antarnegara, BI mulai Uji Coba Interkoneksi QRIS dengan China
Ilustrasi-Transaksi QRIS (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bank Indonesia (BI) menyatakan, pedagang dilarang menarik merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS dari pembeli.

Hal itu diungkap Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Elyana Widyasari. Ia mengatakan, menyatakan tarif MDR harus ditanggung oleh pedagang.

“Charge tidak boleh dikenakan konsumen,” kata Elyana Widyasari dalam diskusi bersama wartawan di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, dikutip Senin (29/4/2024).

Elyana menyebut, tarif MDR merupakan biaya untuk pemeliharaan sistem informasi yang diperlukan oleh QRIS.

“Karena transaksi digital kan pakai HP, gadget, alat, untuk mengadakan itu diperlukan sistem informasi yang disiapkan industri pembayaran,” kata dia.

“Pengembangan aplikasi, cara mengkoneksikan pesan di HP kita ke penyelenggara sistem pembayaran tadi kemudian terhubung ke merchant, kemudian terhubung lagi ke perbankan. Untuk rangkaian panjang itu membutuhkan sistem IT ini membutuhkan biaya,” kata dia melanjutkan.

Karena itu, Elyana mengatakan BI mematok aturan biaya agar sistem pembayaran ini tetap bisa berlanjut.

Ia pun memastikan biaya tersebut dipatok tidak terlalu tinggi agar tetap terjangkau bagi para pedagang.

BACA JUGA: Ramai Diprotes Netizen, Segini Besaran Gaji Pegawai Pajak dan Bea Cukai

ia menekankan biaya tersebut harus ditanggung oleh pedagang. Dia mengatakan apabila ada pedagang yang menarik biaya 0,3% itu kepada konsumen, maka masyarakat dapat melaporkan ke penyelenggara pembayaran.

“Ini tidak dibebankan kepada konsumen tetapi merchant. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara,” kata dia.

BI menetapkan tarif MDR sebesar 0,3% sejak 1 Juli 2023. Sebelumnya, tarif untuk MDR sebesar 0%.

BI menegaskan penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul.

Biaya MDR ditetapkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS yaitu Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS. BI tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City