BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mengatur bahwa semua warga negara Indonesia (WNI), termasuk bayi yang baru lahir, wajib daftar BPJS Kesehatan. Langkah tersebut berfungsi untuk memastikan perlindungan kesehatan yang luas bagi seluruh penduduk Indonesia.
Bayi yang lahir dari peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) juga harus kita daftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam waktu paling lama 28 hari setelah kelahiran mereka. Bagaimana cara mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan dan apa saja dokumen yang dibutuhkan?
Syarat Daftar BPJS Kesehatan
Sebelum kamu mulai proses pendaftaran, pastikan sebelumnya telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen yang penting tersebut meliputi:
- Kartu JKN-KIS asli atau fotokopi dari ibu bayi.
- Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan yang merawat kelahiran bayi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua.
- Fotokopi buku rekening tabungan keluarga atau anggota keluarga yang belum melakukan autodebit, serta formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang sudah ada materai 6.000.
- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/puskesmas/bidan atau akta kelahiran.
Selain persyaratan tersebut, kamu juga perlu melakukan perubahan data bayi jika perlu, seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan nomor induk kependudukan (NIK). Perubahan data ini dapat kamu lakukan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah kelahiran.
Proses Pendaftaran
Proses daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir dapat kamu lakukan melalui beberapa metode, yaitu:
- Mobile Customer Service (MCS): kamu bisa mengunjungi MCS pada waktu yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen-dokumen penting dan mengisi formulir pendaftaran yang telah tersedia.
- Mal Pelayanan Publik: Pendaftaran juga dapat kamu lakukan di mal pelayanan publik dengan cara mengunjungi lokasi tersebut, membawa dokumen-dokumen penting, dan mengisi formulir pendaftaran.
- Kantor Cabang BPJS Kesehatan: kamu juga dapat langsung datang ke kantor cabang atau kantor BPJS Kesehatan di wilayah untuk melakukan pendaftaran atau perubahan data. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan.
- Aplikasi JKN Mobile: Daftar BPJS Kesehatan secara online dapat kamu lakukan melalui aplikasi JKN Mobile dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Buka aplikasi JKN Mobile dan masuk ke akun.
- Pilih opsi Pendaftaran Peserta dan ikuti petunjuk selanjutnya.
- Isi semua informasi dan pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang kamu inginkan.
- Lakukan pembayaran premi melalui nomor virtual account yangtelah tersedia.
- Setelah pembayaran sukses, bayi baru lahir akan secara otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Cara Daftar BPJS Kesehatan, Tidak Perlu Keluar Rumah!
Keterlambatan dalam pendaftaran dapat mengakibatkan bayi tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dan mendapat sanksi denda.
Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan dan melengkapi proses pendaftaran dengan benar untuk memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi bayimu.
(Kaje/Usk)