Cair Mulai 17 Maret, Sri Mulyani Gelontorkan Rp 49,4 Triliun untuk Bayar THR PNS

[info_penulis_custom]
Sri Mulyani Gelontorkan Rp 49 Triliun untuk Bayar THR PNS
Ilustrasi-Pegaeai Bank Tengah Menghitung Sejumlah Uang (antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Keuangan memperkirakan, kebutuhan anggaran THR untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri adalah sekitar Rp 17,7 triliun. Sedangkan kebutuhan anggaran untuk membayar THR pensiunan dan peneriama pensiun sebesar Rp 12,4 triliun, serta ASN daerah sebesar Rp 19,3 triliun.

Menurut Kementerian Keuangan, komponen THR ASN daera juga dapat ditambah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, anggarannya berasal dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp 16,5 triliun dan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

THR PNS 2025 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan total mencapai 9,4 juta penerima. Penerima THR terdiri atas ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar dua juta orang. Begitu juga dengan ASN daerah sekitar 3,7 juta orang, serta pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,6 juta orang.

Kementerian Keuangan menjelaskan, pelaksanaan teknis THR yang bersumber dari APBN akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Sedangkan pembayaran THR yang bersumber dari APBD akan diatur dan dengan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada. Pembayaran THR dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri,” kata Kemenkeu.

 

BACA JUGA: 

Kapan THR Karyawan Swasta 2025 Cair?

Syarat dan Kriteria Ojol Dapat THR dari Aplikator

 

Satuan kerja kementerian dan lembaga bisa mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri dapat menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15.

“Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya,” tulis Kemenkeu.

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR untuk Aparatur Sipil Negara hingga pensiunan mulai 17 Maret 2025. Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran THR PNS tersebut.

“Anggaran THR secara umum telah teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga, Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, serta Transfer ke Daerah,” demikian pernyataan resmi Kementerian Keuangan, Selasa (11/3).

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Dosen UIN Mataram
UIN Mataram Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Tottenham
Juara dengan Satu Tembakan, Kisah Unik Tottenham di Final Liga Europa 2024/2025
Dota 2
Delapan Tim Raksasa Dota 2 Lolos Langsung ke The International 2025
Kuliah Umum Nasional Telkom University Purwokerto, AI dan Dunia Akademik: Adaptasi, Kolaborasi, dan Peluang Masa Depan
Kuliah Umum Nasional Telkom University Purwokerto, AI dan Dunia Akademik: Adaptasi, Kolaborasi, dan Peluang Masa Depan
KDM tanggapi Tempo
KDM Tanggapi Artikel Tempo 'Habis Mulyono Terbitlah Mulyadi' : Ada yang Perlu Dikoreksi
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kata-kata Broadcast Promosi Hewan Kurban, Paling Efektif!
Headline
Simon Tahamata
PSSI Resmi Tunjuk Simon Tahamata sebagai Head of Scouting
Gempa Bengkulu Akibatkan Puluhan Rumah Rusak
Gempa Bengkulu Akibatkan Puluhan Rumah Rusak
Luka Modric
Resmi Berpisah, Luka Modric Tutup Perjalanan Gemilang Bersama Madrid
Jorge Martin
Bungkam Sepekan, Aprilia Bantah Isu Jorge Martin Hengkang dari MotoGP

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.