JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi mengeluarkan 36 peringatan entitas Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat).
Dari 36 entitas itu, muncul nama BYD sebagai perusahaan otomotif asal China, yang belum melakukan pendaftaran dan pembaruan ulang.
Jika hal itu, diindahkan oleh pihak tersebut, Kemkomdigi bakal memberikan sanaksi administratif dengan cara cara pemblokiran layanan.
“Bagi PSE Privat yang belum terdaftar namun termasuk dalam kategori wajib daftar dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses atau pemblokiran layanan (access blocking),” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar dalam laman Komdigi, Kamis (29/05/2025).
BACA JUGA:
Klarifikasi BYD hingga Kronologi Mobil BYD Seal Keluarkan Asap Tebal
Alphard Hybrid Patut Waspada, BYD Beri Sinyal Kehadiran Denza D9 PHEV di Indonesia!
Upaya itu dilakukan lantaran penting, guna memperkokoh tata kelola sistem elektronik yang ada di dalam negeri.
“Komdigi telah melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi secara masif pengaturan ini untuk menjamin kedaulatan digital nasional dan melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan digital,” tegasnya.
Dengan demikian, Komdigi mengimbau seluruh PSE Privat yang masuk dalam kategori wajib aftar untuk segera melakukan proses untuk segera daftar memlalui sistem Onile Single Subsimission (OSS).
(Saepul)