BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Buruh harian lepas di Subang jadi tersangka pengedar sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Subang menyita lebih dari 10 gram sabu siap edar, dari tangan tersangka.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba Polres Subang AKP Udiyanto mengatakan penangkapan tersebut terjadi di Blok Babakan Bandung RT 018/009 Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang. pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
“Tersangka yang diamankan berinisial IG (35), seorang buruh harian lepas, diduga kuat menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti,” ucapnya, dikutip Jumat (9/5/2025).
Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, polisi berhasil menemukan sejumlah klip berisi sabu dengan total berat mencapai 10,47 gram yang disimpan oleh tersangka.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut, dari seseorang berinisal “Embe” (DPO,) yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, dengan petunjuk lokasi yang dikirim melalui aplikasi Maps,” jelasnya.
AKP Udiyanto. mengungkapkan Polres Subang mengimbau masyarakat untuk sama-sama memberantas narkotika.
Baca Juga:
Mengenal Sanksi Hukum Bagi Bandar, Pengedar, dan Pengguna Narkotika di Indonesia
Modus Baru! Pengedar di Kabupaten Bandung Selundupkan Sabu dalam Kacang Kulit
“Polres Subang mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika, demi masa depan bangsa yang lebih baik,” tandas AKP Udiyanto.
AKP Udiyanto menambahkan, tersangka diamankan di Polres Subang, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, IG dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara, paling singkat 6 tahun, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(Virdiya/Budis)