Buru Harun Masiku, KPK Cegah Staff Hasto dan 4 Lainnya Keluar Negeri

KPK Cegah Staff Hasto dan 4 Lainnya Keluar Negeri
Ilustrasi-KPK (dok.gmaps)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

Langkah ini dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan ke depan

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang Larangan Berpergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama lima orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, (23/7 2024).

Tessa menjelaskan kelima pihak yang dicegah ke luar negeri berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB.

“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” ucap Tessa.

Berdasarkan informasi beredar, mereka yang dicegah ialah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi. Kemudian, pengacara Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah serta Dona Berisa yang merupakan pihak swasta atau istri dari Saeful Bahri yang merupakan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengumpulkan bukti terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Hal itu diawali KPK dengan memeriksa saksi Dona Berisa selaku mantan istri Saeful Bahri, penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai saksi pada Kamis, 18 Juli 2024.

Namun, KPK belum menyampaikan secara detail mengenai pihak-pihak dan upaya untuk merintangi proses penyidikan Harun Masiku. Yang pasti peluang penerapkan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap ada.

Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA: Periksa Staf Hasto, KPK Kejar Keberadaan Harun Masiku

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IKTK Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Halteng
IKTK Peduli, Bantu Korban Banjir Halmahera Tengah
Prilly Latuconsina Kebaya
Peringati Hari Kebaya, Prilly Latuconsina Cari Obat Peninggi?
Apple luncurkan Apple maps
Saingi Google Maps, Apple Luncurkan Apple Maps Versi Web
Lucinta Luna Ibadah
Lucinta Luna Bingung Saat Akan Ibadah Pakai Sarung atau Mukena
Kamera baru inovatif
Tiru Mata Manusia, Peneliti Kembangkan Kamera Baru yang Inovatif
Berita Lainnya

1

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Viral Mobil Menag Yaqut Terabas Jalur Busway, Kemenag: Nggak Tiap Hari Kan

4

Bangun SSB Terbesar di Indonesia Cristian Gonzales Jual Rumah

5

Kukuhkan Pengurus PPM Kota Bandung 2023-2028, Robby Gumelar: Bersatu untuk Bangun Bandung Lebih Baik
Headline
Diskar PB Kota Bandung Catat 163 Kasus Kebakaran
Diskar PB Kota Bandung Catat 163 Kasus Kebakaran
Bill Crook Mantan Bassis Spiritbox Meninggal Dunia
Bill Crook Mantan Bassis Spiritbox Meninggal Dunia
Golden Visa Shin Tae-yong
Presiden Jokowi Berikan Golden Visa untuk Shin Tae-yong
muhammadiyah izin tambang
SAH Muhammadiyah Terima Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan