Buru Harun Masiku, KPK Cegah Staff Hasto dan 4 Lainnya Keluar Negeri

Penulis: agus

Penyidik KPK menemukan dokumen penting di dalam mobil yang digunakan buronan Harun Masiku
Ilustrasi-KPK (dok.gmaps)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

Langkah ini dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan ke depan

“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang Larangan Berpergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama lima orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, (23/7 2024).

Tessa menjelaskan kelima pihak yang dicegah ke luar negeri berinisial K, SP, YPW, DTI, dan DB.

“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” ucap Tessa.

Berdasarkan informasi beredar, mereka yang dicegah ialah staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi. Kemudian, pengacara Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah serta Dona Berisa yang merupakan pihak swasta atau istri dari Saeful Bahri yang merupakan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan sedang mengumpulkan bukti terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Hal itu diawali KPK dengan memeriksa saksi Dona Berisa selaku mantan istri Saeful Bahri, penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai saksi pada Kamis, 18 Juli 2024.

Namun, KPK belum menyampaikan secara detail mengenai pihak-pihak dan upaya untuk merintangi proses penyidikan Harun Masiku. Yang pasti peluang penerapkan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap ada.

Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

BACA JUGA: Periksa Staf Hasto, KPK Kejar Keberadaan Harun Masiku

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Polytron G3
Bisakah Polytron G3 dan G3+ Disebut Mobil Listrik Lokal?
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.