Buntut Putusan MK Soal HGU IKN, DPR Bakal Evaluasi Ulang UU hingga PP Terkait

HGU IKN
Ibu Kota Nusantara (Instagram/ikn_id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyatakan bahwa seluruh regulasi terkait Ibu Kota Nusantara (IKN), mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri akan dikaji ulang menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan hingga 190 tahun.

Aria menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga otomatis mempengaruhi semua aturan turunan yang sebelumnya mengatur mekanisme Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) di wilayah IKN.

“Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR/BPN untuk melihat dan mengkaji seluruh peraturan, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri yang terkait IKN,” ujarnya di kompleks parlemen, dikutip Sabtu (21/11/2025).

Aria menambahkan, dengan adanya putusan MK ini, pemerintah tidak bisa lagi menetapkan masa sewa atau penerapan HGU secara khusus yang tidak sesuai dengan koridor yang ditegaskan MK.

“Kita tidak bisa lagi membuat kekhususan terkait masa sewa atau hak guna yang tidak memiliki prasyarat ketentuan MK,” ucapnya.

Meski demikian, ia mengaku belum dapat memastikan apakah putusan tersebut akan berlaku surut. Aria menekankan pentingnya pelaksanaan putusan MK tanpa memicu kekhawatiran di kalangan investor.

“Misalnya masa waktunya tetap, namun perpanjangannya maksimal per 30 tahun atau 60 tahun. Tapi ada jaminan prioritas bagi pemegang hak existing untuk perpanjangan,” imbuhnya.

“Intinya jangan membuat panik semua pihak, namun putusan MK tetap harus dijalankan,” tukasnya.

Baca Juga:

Perpes IKN Ibu Kota Politik 2028, PKS: Menarik

MK Batalkan Mekanisme Dua Siklus HGU di IKN

Pada Kamis (13/11), MK memutus bahwa mekanisme dua siklus HGU, HGB, dan HP di IKN yang memungkinkan hak atas tanah mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan HP adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut merupakan hasil dari permohonan uji materi nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan dua warga, Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Wasito. Mereka mempersoalkan norma dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU 21/2023 tentang perubahan atas UU IKN.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyebut, inti persoalan adalah pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di wilayah IKN dalam jangka waktu sangat panjang yang bahkan melampaui batas yang ditentukan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...

2

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

3

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

4

Wisata Studio Gamplong
Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Studio Alam Gamplong atau banyak yang mengenalnya dengan sebutan Studio...

5

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...