Buntut Putusan MK Soal HGU IKN, DPR Bakal Evaluasi Ulang UU hingga PP Terkait

HGU IKN
Ibu Kota Nusantara (Instagram/ikn_id)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, menyatakan bahwa seluruh regulasi terkait Ibu Kota Nusantara (IKN), mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri akan dikaji ulang menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan hingga 190 tahun.

Aria menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga otomatis mempengaruhi semua aturan turunan yang sebelumnya mengatur mekanisme Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) di wilayah IKN.

“Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR/BPN untuk melihat dan mengkaji seluruh peraturan, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri yang terkait IKN,” ujarnya di kompleks parlemen, dikutip Sabtu (21/11/2025).

Aria menambahkan, dengan adanya putusan MK ini, pemerintah tidak bisa lagi menetapkan masa sewa atau penerapan HGU secara khusus yang tidak sesuai dengan koridor yang ditegaskan MK.

“Kita tidak bisa lagi membuat kekhususan terkait masa sewa atau hak guna yang tidak memiliki prasyarat ketentuan MK,” ucapnya.

Meski demikian, ia mengaku belum dapat memastikan apakah putusan tersebut akan berlaku surut. Aria menekankan pentingnya pelaksanaan putusan MK tanpa memicu kekhawatiran di kalangan investor.

“Misalnya masa waktunya tetap, namun perpanjangannya maksimal per 30 tahun atau 60 tahun. Tapi ada jaminan prioritas bagi pemegang hak existing untuk perpanjangan,” imbuhnya.

“Intinya jangan membuat panik semua pihak, namun putusan MK tetap harus dijalankan,” tukasnya.

Baca Juga:

Perpes IKN Ibu Kota Politik 2028, PKS: Menarik

MK Batalkan Mekanisme Dua Siklus HGU di IKN

Pada Kamis (13/11), MK memutus bahwa mekanisme dua siklus HGU, HGB, dan HP di IKN yang memungkinkan hak atas tanah mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan HP adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut merupakan hasil dari permohonan uji materi nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan dua warga, Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Wasito. Mereka mempersoalkan norma dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU 21/2023 tentang perubahan atas UU IKN.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menyebut, inti persoalan adalah pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di wilayah IKN dalam jangka waktu sangat panjang yang bahkan melampaui batas yang ditentukan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun