DPR Sebut Pemberian Hadiah dari Murid ke Guru Timbulkan Konflik Kepentingan

DPR Sebut Pemberian Hadiah dari Murid ke Guru Timbulkan Konflik Kepentingan
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, (dok. emedia dpr)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan tindakan berupa pemberian hadiah dari murid atau orang tua murid ke guru bisa memunculkan konflik kepentingan.

Hal itu menyikapikan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pemberian hadiah kepada guru yang masuk dalam kategori gratifikasi.

” Kalau pemberian itu diikuti dengan harapan agar nilai anak diperbaiki, tentu itu sangay tidak etis. Guru harus tegas menolak jika ada indikasi’undang di balik batu’. Walaupun masyarakat kita mungkin merasa sungkan, ini harus dihentikan,” kata Hetifah, Jumat (9/5/2025).

Hetifah menyebutkan pentingnua meningkatkan integritas di satuan pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi.

Dia menilai pemberian hadiah tidak bisa dijadikan sebagai budaya.

Baca Juga:

DPRD DKI Jakarta Dukung Kewajiban ASN Gunakan Transportasi Umum

Dugaan Pelecehan Seksual di DPRD DKI Jakarta, Pelaku Dilaporkan Rekan Seprofesi!

” Ini bukan hanya soal menyontek, tapi juga kebiasaan yang dianggap budaya,seperti memberi hadiah kepada guru padahal itu bisa melanggar integritas,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa pemberian hadiah kepada guru termasuk saat momen kenaikan kelas atau hari raya,bukanlah bentuk penghargaan atau rezeki, melainkan termasuk kategori gratifikasi.

Hal itu disampakan setelah KPK merilia hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, yang menunjukkan masih kuatnya praktik pemberian bingkisan dalam lingkungan pendidikan.

Berdasarkan hasil survei, 30 persen guru dan dosen, serta 18 persen kepala sekolah dan rektor masih menganggap pemberoan hadiah dari wali murid sebagai hal wajar.

Tak hanya itu, 65 persen sekolah masih menunjukkan praktik pemberian bingkisan secara rutin oleh orang tua pada momen tertentu seperti hari raya atau kenaikan kelas.

Namun, KPK sendiri telah menyusun panduan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pejabat publik,termasuk hadiah dari wali murid yang tergolong gratifikasi. (Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Tas Eiger
Semua Tas Eiger Garansi Seumur Hidup, Dibuat Presisi dari Tenaga Terampil dan Mesin Canggih
WhatsApp Image 2026-07-20 at 20.30
BPJS Kesehatan Wilayah V Percepat Transformasi Digital, Permudah Akses Layanan JKN bagi Masyarakat Jabar
Berita Lainnya

1

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025