BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Buntut pemalakan terhadap sejumlah pedagang di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, 22 orang yang terdiri dari anggota ormas FBR, GRIB Jaya, hingga karang taruna ditangkap oleh aparat kepolisian, TNI, hingga Satpol PP dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2025.
“Penyelidikan, didapatkanlah ada 22 orang yang melakukan aksi preman. Bentuknya apa? Bentuknya adalah melakukan pungutan liar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (13/5/2025) malam.
Ade Ary menjelaskan dalam praktik pungli tersebut, para pelaku menarik uang bulanan dengan alasan sebagai uang pangkal. Selain itu, ada juga yang memungut uang setiap hari dengan dalih untuk biaya kebersihan atau pembayaran listrik.
“(Jumlah yang dipatok beragam ada) Rp1 juta, kemudian uang listrik Rp10 ribu, uang bulanan Rp350 ribu, dan Rp400 ribu,” ujarnya.
Ia menyampaikan saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pemalakan atau pungli yang dilakukan. Termasuk menyelidiki apakah terdapat perintah dari pihak tertentu untuk melakukan aksi tersebut.
“Apakah dia bergerak sendiri, apakah secara kelompok dan lain sebagainya, tergantung nanti fakta yang ditemukan ya, kami tidak bisa berandai-andai, ini baru diamankan hari ini, nanti selanjutnya akan dilakukan pendalaman,” ujarnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menggelar operasi Kepolisian secara serentak di seluruh jajaran wilayah terkait pemberantasan aksi premanisme.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pelaksanaan operasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang dikirimkan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
2 Pemalak Berkedok ‘Pak Ogah’ di Kebon Kosong Kemayoran Ditangkap Polisi
Pelaku Pemalakan dengan Senjata Tajam di Soreang Diringkus Polisi
Ia menjelaskan operasi yang telah dimulai sejak 1 Mei lalu ini akan difokuskan pada penindakan terhadap praktik-praktik premanisme yang semakin meresahkan masyarakat serta berpotensi mengganggu keamanan dan stabilitas iklim investasi nasional.
“Operasi dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, preemtif, dan preventif,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5).
(Virdiya/Budis)