BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merasa dikhianati mantan anak buahnya, T dan AK yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
Kedua tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (dulunya Kominfo).
Budi Arie bercerita mengenai pemberantasan judi online di ranah digital. Kominfo saat itu membutuhkan sumber daya manusia (SDM) di bawah Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika dalam jumlah yang memadai termasuk integritasnya.
Namun kala itu, kata Budi, pihaknya mendapati kekurangan kuantitas dan kualitas, sehingga beberapa orang di rotasi tugasnya.
“Jumlah personel untuk mengawasi dan melakukan take down situs-situs judol sangat terbatas. Bahkan, sampai saat ini juga soal SDM masih jauh dari ideal karena keterbatasan alokasi anggaran,” kata Budi, Minggu (10/11/2024).
Guna mengatasi kekurangan SDM, dilakukanlah rekrutmen petugas-petugas di bawah Direktur Pengendalian. Mereka diambil dari non pegawai Kominfo, lalu puluhan calon diseleksi oleh Direktorat Pengendalian.
“Tim awalnya hanya mampu melakukan takedown 10.000 situs per hari. Jelas jauh dari memadai untuk memenuhi target pemberantasan judi online,” sambungnya.
Budi mengaku dalam masa rekrutmen ini beberapa pihak banyak yang mengajukan diri. Katanya sosok T menawarkan beberapa orang yang disebutnya sebagai hacker muda yang pro terhadap pemberantas judi online di Indonesia.
Budi menegaskan, seluruh proses rekrutmen berikut administrasi ditangani Direktorat Pengendalian, termasuk dirinya yang memutuskan AK diterima. Tenaga pengawas dan penindakan pun bukan di bawah naungannya, melainkan bekerja dan diawasi di bawah Direktorat Pengendalian.
“Karena (AK) yang bersangkutan mengklaim punya skill IT mumpuni, di mana dalam dunia IT, sudah umum bahwa ijazah terkadang bukan menjadi hal yang utama,” tuturnya.
BACA JUGA: DPR Desak Budi Arie Klarifikasi Eks Pegawainya yang Terlibat Judol di Komdigi!
Kini atas ditetapkan dua nama tersebut sebagai tersangka, dirinya merasa ditipu atau dikhiati. Sebab orang yang dulu ia percayai mampu memberantas Judol justru berpaling dengan para bandar.
“(Saya) justru menjadi korban pengkhianatan yang dilakukan pegawai Komdigi. T pun ternyata ‘bermain’ tanpa sepengetahuan Direktur, Dirjen Aptika apalagi Menteri. Perintah untuk menumpas judi online tidak dilaksanakan, malah mereka tergoda bersekongkol dengan bandar judi online,” kata Budi.
(Kaje/Aak)