BPOM: Usaha Kosmetik Wajib Cantumkan Informasi Objektif

Usaha kosmetik wajib cantumkan informasi
Ilustrasi. (freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pelaku usaha kosmetik wajib cantumkan informasi yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan dalam penandaan, promosi, serta iklan produk mereka. Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetik yang keliru, tidak tepat, dan tidak rasional.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) mengungkapkan iklan tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat terkait masalah kesehatan atau mengklaim seolah-olah kosmetik tersebut berfungsi sebagai obat atau dapat mencegah penyakit.

“Penandaan, promosi, dan iklan kosmetik harus memberikan informasi jujur, tidak berlebihan, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, iklan tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat terkait masalah kesehatan atau mengklaim seolah-olah kosmetik tersebut berfungsi sebagai obat atau dapat mencegah penyakit,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya, dikutip dari laman BPOM RI, Selasa (18/2/2025).

Regulasi terkait penandaan, promosi, dan iklan kosmetik ini diatur dalam Pasal 425 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini mencakup kosmetik kemasan maupun kosmetik isi ulang.

Dalam peraturan tersebut, penandaan kosmetik harus mencantumkan informasi berbentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang ditempelkan, dimasukkan, atau dicetak langsung pada kemasan. Informasi yang wajib dicantumkan meliputi nama produk, komposisi, manfaat, kegunaan, nama dan alamat pemilik notifikasi, nomor batch, nomor notifikasi, tanggal kedaluwarsa, serta informasi lain yang dipersyaratkan.

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap penandaan dan iklan kosmetik pada periode 2023-2024, persentase penandaan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) pada 2024 mengalami penurunan menjadi 9,07 persen dibandingkan 2023 yang mencapai 10,39 persen. Namun, pengawasan terhadap iklan menunjukkan peningkatan persentase iklan TMK dari 21,63 persen pada 2023 menjadi 26,12 persen pada 2024.

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif,” tegas Taruna Ikrar.

Sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis, larangan peredaran kosmetik sementara hingga satu tahun, penarikan produk dari pasar, serta pemusnahan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

BACA JUGA: BPOM: Influencer Kosmetik Tak Boleh Asal Viralkan Hasil Lab Skincare

BPOM juga berwenang menghentikan sementara kegiatan usaha paling lama satu tahun, mencabut nomor notifikasi atau izin edar, serta mengumumkan pelanggaran kepada publik.

Ia menyampaikan BPOM bertanggung jawab dan berwenang mengumumkan kepada masyarakat mengenai kosmetik yang tidak memenuhi standar serta pelaku usaha yang melanggar aturan.

 

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun