BPOM: Usaha Kosmetik Wajib Cantumkan Informasi Objektif

Usaha kosmetik wajib cantumkan informasi
Ilustrasi. (freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pelaku usaha kosmetik wajib cantumkan informasi yang objektif, lengkap, dan tidak menyesatkan dalam penandaan, promosi, serta iklan produk mereka. Aturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetik yang keliru, tidak tepat, dan tidak rasional.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) mengungkapkan iklan tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat terkait masalah kesehatan atau mengklaim seolah-olah kosmetik tersebut berfungsi sebagai obat atau dapat mencegah penyakit.

“Penandaan, promosi, dan iklan kosmetik harus memberikan informasi jujur, tidak berlebihan, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, iklan tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat terkait masalah kesehatan atau mengklaim seolah-olah kosmetik tersebut berfungsi sebagai obat atau dapat mencegah penyakit,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangannya, dikutip dari laman BPOM RI, Selasa (18/2/2025).

Regulasi terkait penandaan, promosi, dan iklan kosmetik ini diatur dalam Pasal 425 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Peraturan ini mencakup kosmetik kemasan maupun kosmetik isi ulang.

Dalam peraturan tersebut, penandaan kosmetik harus mencantumkan informasi berbentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang ditempelkan, dimasukkan, atau dicetak langsung pada kemasan. Informasi yang wajib dicantumkan meliputi nama produk, komposisi, manfaat, kegunaan, nama dan alamat pemilik notifikasi, nomor batch, nomor notifikasi, tanggal kedaluwarsa, serta informasi lain yang dipersyaratkan.

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap penandaan dan iklan kosmetik pada periode 2023-2024, persentase penandaan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) pada 2024 mengalami penurunan menjadi 9,07 persen dibandingkan 2023 yang mencapai 10,39 persen. Namun, pengawasan terhadap iklan menunjukkan peningkatan persentase iklan TMK dari 21,63 persen pada 2023 menjadi 26,12 persen pada 2024.

“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif,” tegas Taruna Ikrar.

Sanksi tersebut mencakup peringatan tertulis, larangan peredaran kosmetik sementara hingga satu tahun, penarikan produk dari pasar, serta pemusnahan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.

BACA JUGA: BPOM: Influencer Kosmetik Tak Boleh Asal Viralkan Hasil Lab Skincare

BPOM juga berwenang menghentikan sementara kegiatan usaha paling lama satu tahun, mencabut nomor notifikasi atau izin edar, serta mengumumkan pelanggaran kepada publik.

Ia menyampaikan BPOM bertanggung jawab dan berwenang mengumumkan kepada masyarakat mengenai kosmetik yang tidak memenuhi standar serta pelaku usaha yang melanggar aturan.

 

 

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
produk mengandung babi

Awas, 9 Produk Ini Mengandung Unsur Babi!

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) umumkan sembilan produk pangan olahan mengandung unsur babi. Sembilan produk

Read More »
COVID Cicada

Mengenal Varian Baru COVID-19 NB.1.8.1

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus COVID-19 kembali meningkat seiring munculnya varian baru di beberapa belahan dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan pada 28 Mei 2025 bahwa peningkatan

Read More »
pingsan saat puasa

Apakah Pingsan Bisa Membatalkan Puasa?

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadan adalah kewajiban bagi umat Islam. Namun, ada kalanya seseorang mengalami pingsan akibat tidak kuat menahan haus dan

Read More »
bersin saat memasak cabai

Kenapa Sering Bersin Saat Memasak Cabai?

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Saat menumis cabai, banyak orang mengalami sensasi tiba-tiba bersin berkali-kali, diiringi rasa gatal atau panas di hidung. Fenomena ini ternyata merupakan reaksi alami

Read More »
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

kijang lgx
Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Transmisi otomatis konvensional dirancang untuk memberikan pengalaman...

2

IMG_20240125_130319
Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
BANDUNG,TM.ID: Para atlet dari Kontingen Jawa Barat dari berbagai cabang olah raga (Cabor) mengikuti...

3

Profil Lengkap Budi Arie
Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
JAKARTA, TM.ID: Berikut adalah Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Sebelum...

4

Threads pesaing X
Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Threads, aplikasi pesaing X (Twitter) yang dikembangkan oleh Meta,...

5

Prediksi Skor Bodo/Glimt vs Inter UCL 2025/2026
Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pertandingan leg kedua babak 16 besar UEFA Champions League akan mempertemukan...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...