JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik produksi sekaligus peredaran kosmetik ilegal di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan di Jakarta pada Senin bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit III Dittipidnarkoba. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang, yakni RH sebagai pemilik usaha, MR sebagai pekerja, serta FA yang berperan sebagai kurir.
Eko menjelaskan bahwa RH tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi, melainkan lulusan SMK jurusan penerbangan. Meski demikian, ia telah menjalankan usaha kosmetik ilegal ini selama lebih dari dua tahun.
“Sejak April 2024, RH mulai memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik,” ujarnya.
Baca JUga:
BPOM Bongkar Dugaan Kosmetik Ilegal Senilai Lebih dari Rp31,7 M
Produk yang dihasilkan meliputi toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam. Seluruh produk tersebut dipasarkan secara daring melalui marketplace, dengan penjualan rata-rata mencapai 90 hingga 100 paket per hari.
Setiap paket dijual seharga Rp35.000, yang berisi krim malam, krim siang, sabun wajah, serta toner.
Bahan baku pembuatan kosmetik diperoleh dengan cara membeli secara online, seperti alkohol, sabun batang, serta krim siang dan malam dalam bentuk kiloan. Alkohol digunakan untuk membuat toner, sementara sabun batang diolah menjadi sabun wajah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di laboratorium forensik, krim siang dan malam yang disita diketahui mengandung merkuri, bahan kimia berbahaya.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi serta melanjutkan uji laboratorium terhadap barang bukti guna kepentingan proses hukum (pro justitia).











