BANDUNG,TM.ID: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung melakukan pengawasan terhadap penjualan parcel di Jawa Barat khususnya di Bandung Raya. Pengawasan ini dilakukan untuk mengantipasi peredaran parcel kedaluwarsa dan tidak memiliki izin edar.
Ketua Tim Pemeriksa (BPOM), Bandung Leni Maryati mengatakan, pengawasan obat dan makanan dilakukan terhadap ritel modern, toko di pasar tradisional termasuk penjualan parcel. Selain itu, pengawasan dilakukan terhadap penjualan takjil untuk berbuka.
“Proses pengawasan, apakah takjil menggunakan bahan berbahaya atau tidak dengan alat uji tes cepat,” kata Leni Maryati, Kamis (21/3/2024).
Leni mengatakan, pengawasan produk takjil dilakukan menggunakan mobil keliling milik BPOM. Jelang Lebaran 1445 hijriah, pengawasan akan dilakukan di Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung hingga Kota Cimahi.
Tak hanya itu, Leni juga mengatakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap parcel juga meminta produsen membuka kemasan untuk dicek izin edar. Selain itu mengecek produk tidak kedaluwarsa dan tidak penyok.
“Akan dilihat izin edar, dia wajib memiliki izin edar dan kemasan ada penyok atau tidak dan kedaluwarsa,” ucapnya
BACA JUGA: Kendalikan Harga, Pemprov Jabar Bakal Gelar Operasi Pasar Subsidi
Tiap mengawasi parcel, ia mengatakan sering menemukan produk kedaluwarsa yang disimpan di bagian belakang. Produk yang penyok pun akan diminta untuk tidak dijual.
“Pengawasan parcel dari satu Ramadhan sampai satu pekan setelah lebaran,” ujarnya
Sejak bulan puasa hingga saat ini, kata Leni, pihaknya telah memeriksa 40 tempat distribusi pangan. Banyak ditemukan tanpa surat izin edar dan akan dimusnahkan.
Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada BPOM apabila menemukan produk yang tidak memiliki izin edar.
(Rizky Iman/Dist)