JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat wajib untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, mulai 1 Juli 2024 mendatang.
Kebijakan ini akan diuji coba di tujuh wilayah Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Aturan BPJS jadi Syarat Dokumen SIM
Kewajiban memiliki BPJS untuk pengurusan SIM sebenarnya telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022, yang menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 9. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM.
Tahapan Uji Coba
Uji coba kebijakan ini akan dilakukan di tujuh wilayah, yaitu:
- Polda Aceh
- Polda Sumatera Barat
- Polda Sumatera Selatan
- Polda Metro Jaya (DKI Jakarta)
- Polda Kalimantan Timur
- Polda Bali
- Polda Nusa Tenggara Timur
Uji coba akan berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024. Dalam periode ini, masyarakat di wilayah uji coba diwajibkan untuk menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM.
Persyaratan Administrasi
Untuk mendapatkan SIM, pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi berikut:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.
- Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (BPJS Kesehatan).
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Adanya kebijakan baru ini, harapannya dapat meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia, memastikan setiap pengemudi memiliki jaminan kesehatan yang memadai.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab pengemudi dalam mematuhi aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.
(Saepul/Aak)