BPJS Segera Masuk Syarat Pengurusan SIM

Penulis: Saepul

BPJS sim (1)
(Dok.Pasar Mobil Kemayoran)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat wajib untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia, mulai 1 Juli 2024 mendatang.

Kebijakan ini akan diuji coba di tujuh wilayah Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Aturan BPJS jadi Syarat Dokumen SIM

SIM single data
(Ilustrasi. humas Polri)

Kewajiban memiliki BPJS untuk pengurusan SIM sebenarnya telah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022, yang menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi Pasal 9. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan salah satu persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM.

Tahapan Uji Coba

Uji coba kebijakan ini akan dilakukan di tujuh wilayah, yaitu:

  1. Polda Aceh
  2. Polda Sumatera Barat
  3. Polda Sumatera Selatan
  4. Polda Metro Jaya (DKI Jakarta)
  5. Polda Kalimantan Timur
  6. Polda Bali
  7. Polda Nusa Tenggara Timur

Uji coba akan berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024. Dalam periode ini, masyarakat di wilayah uji coba diwajibkan untuk menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pengurusan SIM.

Persyaratan Administrasi 

Untuk mendapatkan SIM, pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi berikut:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya.
  4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
  5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  6. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  7. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional (BPJS Kesehatan).
  8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Adanya kebijakan baru ini, harapannya dapat meningkatkan kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia, memastikan setiap pengemudi memiliki jaminan kesehatan yang memadai.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab pengemudi dalam mematuhi aturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
uji emisi kendaraan
Proses Cepat, DLH Jakarta Buka Uji Emisi Kendaraan Gratis
byd pse
BYD Terdeteksi Belum Terdaftar PSE Privat, Bisa Terancam Sanksi
Efisiensi Cimahi Tuai Kritik
Efisiensi Anggaran di Kota Cimahi Tuai Kritik, Dianggap Korbankan Program Pro Rakyat
Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Coba Masuk Makkah, Tiga WNI Ditemukan di Gurun Pasir
Tim Gabungan Hadapi Kendala Evakuasi Korban Akibat Longsor Susulan di Gunung Kuda Cirebon Kerap Terjadi
19 Korban Berhasil Dievakuasi, Tim Gabungan Hadapi Kendala Longsor Susulan Gunung Kuda Cirebon
Berita Lainnya

1

Komitmen Cegah Korupsi, Inspektorat: Pemkab Bandung Bangun Pemerintahan Bersih, Transparan dan Berorientasi Pelayanan Publik

2

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

3

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!
Headline
tersangka longsor gunung kuda cirebon
Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Gunung Kuda Resmi Tersangka!
Tawuran pelajar Indramayu
Tawuran Pelajar Indramayu, 1 Orang Asal Losarang Luka Parah: Diawali Saling Ejek di Media Sosial
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.