BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Produk pangan yang mengandung porcine atau unsur babi yang sebelumnya bersertifikat halal dimusnahkan sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyaksikan pemusnahan yang dilakukan oleh PT Catur Global Sukses di Jakarta Barat, Jumat (10/5/2025).
Turut hadir mendampingi Kepala BPJPH, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal E.A Chuzaemi Abidin, dan Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal, Budi Setio Hartoto.
“Pemusnahan produk ini merupakan kelanjutan dari penarikan barang dari peredaran karena sebelumnya pengawasan pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJPH dan BPOM mendapati produk tersebut terbukti mengandung porcine atau unsur babi berdasarkan uji laboratorium,” ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal, seperti dikutip pada Senin (12/5/2025).
Penarikan barang dari peredaran sendiri sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar halal ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan regulasi yang berlaku,” tambah Babe Haikal.
“Semua produk yang mengandung porcine sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Jadi tidak perlu ada kegaduhan-kegaduhan di tengah masyarakat dengan adanya sweeping-sweeping di lapangan,” katanya menegaskan.
Babe Haikal mengingatkan pelaku usaha bahwa sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu.
Baca Juga:
BPOM Temukan Sembilan Produk Makanan Mengandung Babi, Tujuh Bersertifikat Halal
Dan untuk memastikan hal tersebut, pengawasan merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilaksanakan.
Kepala BPJPH itu juga menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak menaati ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pengawasan Jaminan Produk Halal saat ini diperketat dengan daily inspection atau pengawasan setiap hari.
BPJPH kini terus berupaya meningkatkan kerja sama lintas sektor dengan stakeholder terkait dalam memperkuat pengawasan.
(Kaje)