JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetakan status tersangka terhada Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) , Karunia (KRN), atas dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indoenesia di Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi pada 2012.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melakukan penahan terhadap KRN.
“Tim penyidik melakukan penahanan KRN selaku Direktur PT AIM untuk 20 hari pertama di Rutan cabang KPK,” kata Ali Fikri, dikutip Selasa (30/1/2024).
Diketahui, Karunia ditahan mulai 29 Januari sampai 17 Februari 2024. Penyidikan pun akan terus dilanjutkan dengan memanggil berbagai pihak.
“Perkembangannya akan kami sampaikan,” kata dia.
BACA JUGA: Basarnas Temukan 16 Peziarah Gunung Pangrango yang Tersesat
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Selain Karunia, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman serta eks Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 2012, I Nyoman Darmanta sebagai tersangka.
Reyna Usman dan Nyoman Darmanta telah lebih dulu ditahan KPK. Mereka ditahan pada Kamis, 25 Januari 2024.
Kasus ini terjadi pada 2012, ketika Kemenakertrans yang saat itu dipimpin Menteri Muhaimin Iskandar atau Cak Imin melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI.
Reyna saat itu mengajukan anggaran Rp20 miliar dan melakukan penunjukan sepihak pada PT Adi Inti Mandiri. Berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp17,6 miliar
(Dist)