JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Bos PT Jembatan Nusantara Group, Adjie yang merupakan tersangka utama dalam kasus korupsi besar PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dilarikan ke Rumah Sakit usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Rabu (11/6/2025) sore, Adjie menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK. Namun seusai pemeriksaan, dia tidak langsung mendekam di rumah tahanan.
KPK memutuskan untuk melakukan pembantaran karena kondisi kesehatan Adjie yang memerlukan perawatan di RS Polri.
“Benar, hari ini KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan. (Dibantarkan di) RS Polri untuk dilakukan perawatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK ini tidak hanya melibatkan Adjie, tetapi juga menjerat jajaran petinggi PT ASDP.
Total ada empat tersangka yang telah ditetapkan KPK, yaitu Bos PT Jembatan Nusantara Group Adjie, Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi.
Keempatnya juga telah dicegah ke luar negeri untuk memperlancar proses penyidikan.
KPK menduga, tindak pidana korupsi terjadi dalam skema kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP yang berlangsung pada periode 2019-2022.
Dalam skema itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 893 miliar, dan angka ini masih berpotensi bertambah.
Baca Juga:
Polemik 4 Pulau Aceh jadi Milik Sumut, Isu Potensi Migas?
Isi Pesan Megawati Terungkap: Jaga Prabowo dan Pemerintahan Ini
Total Aset Disita Capai Rp 1,2 Triliun
Tidak hanya menetapkan tersangka, KPK juga terus menelusuri aliran dana dan hasil korupsi. Dalam penggeledahan yang dilakukan di Surabaya dan sekitarnya, KPK menemukan dan menyita berbagai aset bernilai fantastis.
Delapan bidang tanah dan bangunan telah disita, termasuk tiga rumah mewah di kawasan elite Surabaya senilai total Rp 500 miliar.
Selain itu, ditemukan pula uang tunai senilai Rp 200 juta, perhiasan senilai Rp 800 juta, jam tangan mewah bertabur berlian, hingga cincin berlian eksklusif.
“Seluruh aset yang disita diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan akan dirampas untuk pemulihan kerugian negara,” ungkap Budi Prasetyo, Sabtu (24/5/2025).
Dengan tambahan ini, total nilai aset yang telah disita KPK mencapai Rp 1,2 triliun, jauh melampaui estimasi kerugian negara saat ini.
Modus dan Dampaknya
Kasus korupsi yang melibatkan PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara disebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar di sektor transportasi laut.
Modus yang digunakan berkaitan dengan proses kerja sama usaha yang tidak transparan dan akuisisi dengan nilai yang tidak wajar.
Akibatnya, negara mengalami kerugian hampir Rp 1 triliun, merugikan keuangan negara dan mengganggu layanan transportasi publik.
Dengan penetapan empat tersangka dan penyitaan aset senilai triliunan rupiah, KPK menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus korupsi ASDP. Meski bos PT Jembatan Nusantara saat ini tengah dirawat di RS Polri, proses hukum dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur.
(Dist)