BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi untuk kebutuhan fashion show anak, yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Mohamad Haniv.
Direktur Utama (Dirut) PT Indonesia Wacoal Suryadi Sasmita (SS) dipanggil penyidik hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, (5/3/2025).
Penyidik juga memanggil dua saksi lain dalam perkara ini. Mereka yakni pegawai negeri sipil (PNS) Suryanto (S) dan mantan Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan Yudios Syaftiar (YS).
Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan tiga saksi itu. Mereka semua diharap hadir. Kasus ini bermula ketika anak Haniv, Feby Pernama mau membuat acara fashion show. Dia memiliki bisnis pakaian pria bernama FH Pour Home by Feby Haniv.
Untuk membantu anaknya, Haniv meminta bantuan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Yul Dirga untuk dicarikan sponsorship untuk acara anaknya. Peragaan busana digelar pada 13 Desember 2025.
Haniv meminta bantuan Yul melalui e-mail. Dalam proposal yang dibuatnya, Feby disebut membutuhkan dana sebesar Rp150 juta.
BACA JUGA:
Kasus Korupsi LPEI, KPK Sebut Ada Kode Uang Zakat
Patung Penyu Rp13 M dari Kardus Hancur, Netizen: Sebutkan 1 Proyek Tidak Dikorupsi?
Permintaan itu dikabulkan oleh sejumlah pihak. Dia diduga menerima uang sebesar Rp804 juta untuk kebutuhan peragaan busana anaknya. KPK juga mengendus adanya penerimaan dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634. Jika ditotal gratifikasi Haniv senilai Rp21.560.840.634.
Dalam kasus ini, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Kaje/Aak)