Mozaik Ramadhan

Bos ‘CD’ Dipanggil KPK Terseret Kasus Dugaan Gratifikasi!

bos wacoal dipanggil kpk
(Wilson Art)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi untuk kebutuhan fashion show anak, yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Mohamad Haniv.

Direktur Utama (Dirut) PT Indonesia Wacoal Suryadi Sasmita (SS) dipanggil penyidik hari ini.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, (5/3/2025).

Penyidik juga memanggil dua saksi lain dalam perkara ini. Mereka yakni pegawai negeri sipil (PNS) Suryanto (S) dan mantan Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan Yudios Syaftiar (YS).

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan tiga saksi itu. Mereka semua diharap hadir. Kasus ini bermula ketika anak Haniv, Feby Pernama mau membuat acara fashion show. Dia memiliki bisnis pakaian pria bernama FH Pour Home by Feby Haniv.

Untuk membantu anaknya, Haniv meminta bantuan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Yul Dirga untuk dicarikan sponsorship untuk acara anaknya. Peragaan busana digelar pada 13 Desember 2025.

Haniv meminta bantuan Yul melalui e-mail. Dalam proposal yang dibuatnya, Feby disebut membutuhkan dana sebesar Rp150 juta.

BACA JUGA:

Kasus Korupsi LPEI, KPK Sebut Ada Kode Uang Zakat

Patung Penyu Rp13 M dari Kardus Hancur, Netizen: Sebutkan 1 Proyek Tidak Dikorupsi?

Permintaan itu dikabulkan oleh sejumlah pihak. Dia diduga menerima uang sebesar Rp804 juta untuk kebutuhan peragaan busana anaknya. KPK juga mengendus adanya penerimaan dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634. Jika ditotal gratifikasi Haniv senilai Rp21.560.840.634.

Dalam kasus ini, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jadwal Imsak Pangandaran
Jadwal Imsak Pangandaran Hari Ini
Jadwal Imsak Maluku Utara
Jadwal Imsak Maluku Utara Hari Ini
Jadwal imsak Garut
Jadwal Imsak Garut Hari Ini
Jadwal imsak lombok tengah
Jadwal Imsak Lombok Hari Ini
jadwal imsak ciamis
Jadwal Imsak Kabupaten Ciamis, Kamis 6 Maret 2025
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Link Live Streaming Persib Bandung vs Persik Kediri Selain Yalla Shoot

3

Free Fire FF Beta Testing Apk Heboh, Ini Tanggapan dan Link Resmi dari Garena

4

Bos 'CD' Dipanggil KPK Terseret Kasus Dugaan Gratifikasi!

5

Penyebab Banjir di Rancabolang Akibat Proyek Whoosh
Headline
imam al-ghazali dan seekor lalat
Kisah Imam al-Ghazali dan Seekor Lalat yang Menjadi Penghantarnya ke Surga
Biaya Sertifikasi Halal
BPJPH Pasang Tarif Rp1 Juta untuk Biaya Sertifikasi Halal
Kisah Abu Nawas
Cerita 1001 Malam: Kisah Abu Nawas Ditipu Tabib Palsu Berakhir Plot Twist
banjir bekasi-3
Banjir Bekasi Mulai Surut, Genangan Geser ke Wilayah Surut

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.